TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menanggapi permintaan para korban robot trading DNA Pro untuk menjerat desainer Ivan Gunawan sebagai tersangka karena dia telah mengakui sebagai duta merek atau brand ambassador meski sudah mengembalikan uang bayaran dari perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ivan sejak akhir pekan lalu. Ivan pun kooperatif saat diperiksa sebagai saksi dengan mengembalikan uang bayaran saat menjadi brand ambassador DNA Pro.
"Kan dia sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sementara, ya sudah itu aja," kata Gatot saat dihubungi, Senin, 18 Maret 2022.
Ivan, kata Gatot, dinilai tim penyidik memiliki niat baik dalam membantu pengusutan kasus DNA Pro, salah satunya dengan mengembalikan seluruh uang bayaran yang dia terima. Sehingga, pengembalian uang itu turut menjadi pertimbangan penyidik. "Kan sudah mengembalikan, ada niat baik, ada upaya untuk mengembalikan. Itu kan salah satu yang menjadi pertimbangan para penyidik," ucap Gatot.
Sebelumnya pengacara korban robot trading DNA Pro Muhammad Zainul Arifin menanggapi pemeriksaan Bareskrim terhadap Ivan Gunawan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 14 April 2022, pria yang biasa disapa Igun itu mengaku sebagai brand ambassador dari DNA Pro dan mengembalikan duit hasil kontrak dengan perusahaan tersebut.
Zainul menuturkan hadirnya Ivan atas pemanggilan penyidik merupakan langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading agar lebih terang benderang. Hal itu membuktikan bahwa Ivan terlibat secara langsung melakukan promosi DNA Pro sebagaimana yang diakuinya sebagai brand ambassador DNA Pro Team Rudutz, dengan menerima kontrak kerja selama 3 bulan dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar.
"Atas pengakuan IG, dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45 a UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen," ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 17 April 2022.
Zainul menjelaskan masalah itu tinggal menunggu penyidik menghadirkan keterangan dari ahli apakah ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan Ivan. Termasuk apakah dapat dikenakan juncto pasal 55 KUH Pidana.
Zainul mengapresiasi sikap koorperatif Ivan Gunawan yang sudah bersedia mengembalikan sejumlah uang dari DNA Pro. Dia berharap pesohor lainnya juga melakukan hal yang sama, hadir memberikan keterangan pada penyidik dan mengembalikan uang yang bukan haknya.
Baca Juga: Ivan Gunawan Akui Jadi Brand Ambasador Robot Trading DNA Pro