Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban DNA Pro Minta Ivan Gunawan Dijerat UU ITE, Polisi: Dia Punya Niat Baik

image-gnews
Ivan Gunawan bersama pengacaranya, Sandy Arifin saat memenuhi panggilan Bareskrim. Foto: Instagram Ivan Gunawan.
Ivan Gunawan bersama pengacaranya, Sandy Arifin saat memenuhi panggilan Bareskrim. Foto: Instagram Ivan Gunawan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menanggapi permintaan para korban robot trading DNA Pro untuk menjerat desainer Ivan Gunawan sebagai tersangka karena dia telah mengakui sebagai duta merek atau brand ambassador meski sudah mengembalikan uang bayaran dari perusahaan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ivan sejak akhir pekan lalu. Ivan pun kooperatif saat diperiksa sebagai saksi dengan mengembalikan uang bayaran saat menjadi brand ambassador DNA Pro.

"Kan dia sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sementara, ya sudah itu aja," kata Gatot saat dihubungi, Senin, 18 Maret 2022.

Ivan, kata Gatot, dinilai tim penyidik memiliki niat baik dalam membantu pengusutan kasus DNA Pro, salah satunya dengan mengembalikan seluruh uang bayaran yang dia terima. Sehingga, pengembalian uang itu turut menjadi pertimbangan penyidik. "Kan sudah mengembalikan, ada niat baik, ada upaya untuk mengembalikan. Itu kan salah satu yang menjadi pertimbangan para penyidik," ucap Gatot.

Sebelumnya pengacara korban robot trading DNA Pro Muhammad Zainul Arifin menanggapi pemeriksaan  Bareskrim terhadap Ivan Gunawan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 14 April 2022, pria yang biasa disapa Igun itu mengaku sebagai brand ambassador dari DNA Pro dan mengembalikan duit hasil kontrak dengan perusahaan tersebut.

Zainul menuturkan hadirnya Ivan atas pemanggilan penyidik merupakan langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading agar lebih terang benderang. Hal itu membuktikan bahwa Ivan terlibat secara langsung melakukan promosi DNA Pro sebagaimana yang diakuinya sebagai brand ambassador DNA Pro Team Rudutz, dengan menerima kontrak kerja selama 3 bulan dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atas pengakuan IG, dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45 a UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen," ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 17 April 2022.

Zainul menjelaskan masalah itu tinggal menunggu penyidik menghadirkan keterangan dari ahli apakah ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan Ivan. Termasuk apakah dapat dikenakan juncto pasal 55 KUH Pidana.

Zainul mengapresiasi sikap koorperatif Ivan Gunawan yang sudah bersedia mengembalikan sejumlah uang dari DNA Pro. Dia berharap pesohor lainnya juga melakukan hal yang sama, hadir memberikan keterangan pada penyidik dan mengembalikan uang yang bukan haknya.

Baca Juga: Ivan Gunawan Akui Jadi Brand Ambasador Robot Trading DNA Pro

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

13 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

1 hari lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.