Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA Kecam Pembredelan Majalah Lintas IAIN Ambon

Reporter

image-gnews
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembredelan dan penganiayaan anggota Majalah Lintas yang dikelola LPM IAN Ambon, memicu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon.

Menurut AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA, majalah dengan liputan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” adalah bagian dari wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Aktivitas LPM Lintas bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, seperti diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945," dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis tiga lembaga, Selasa, 12 April 2022.

Pembekuan dan kekerasan terhadap anggota pers mahasiswa di IAIN Ambon ini terjadi setelah Lintas menurunkan laporan kekerasan seksual di kampus yang beredar pada Senin, 14 Maret 2022. Hasil investigasi tim redaksi dalam majalah edisi kedua ini terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual di kampus selama tahun 2015-2021.

"Sebelum Lintas dibekukan, pengurus pers mahasiswa tersebut diintimidasi dan dianiaya tiga orang yang mengaku sebagai keluarga salah satu ketua jurusan di IAIN Ambon," kata ketiga lembaga tersebut dalam keterangan persnya.

Tidak berhenti di situ, Humas IAIN Ambon juga menerbitkan rilis berisi pelaporan polisi terhadap pengurus dan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne pada 21 Maret 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

“Tindak kekerasan, pembekuan, dan upaya kriminalisasi terhadap Lintas telah mencederai kebebasan akademik yang dijamin UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” kata tiga lembaga tersebut.

Surabaya Principles of Academic Freedom menyatakan, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Perlindungan kebebasan akademik dinyatakan di dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 13 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi mengatur dengan jelas jaminan kebebasan akademik bagi mahasiswa:

“Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.”

Dengan begitu, hasil investigasi Lintas mengungkap kekerasan seksual di kampus seharusnya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti IAIN Ambon. Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan politik."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius di Indonesia. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Desakan LBH Pers, AJI Indonesia dan KIKA

Berdasarkan latar belakang tersebut, AJI Indonesia, LBH Pers, dan KIKA mendesak:

1. Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Rektor Nomor 92 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas dan pelaporan ke kepolisian. Pencabutan tersebut harus diikuti dengan memberikan jaminan kepada LPM Lintas melakukan aktivitas jurnalistiknya kembali.

2. Rektor IAIN Ambon untuk membentuk satuan tugas independen yang bertindak atas dasar kepentingan terbaik bagi korban untuk menindaklanjuti temuan LPM Lintas. Selain itu, seluruh korban kekerasan seksual di lingkungan IAIN Ambon harus mendapat perlindungan tanpa diskriminasi dengan serta menjamin hak pendidikan dan kesehatan psikologisnya, serta menjamin tidak adanya tindakan administrasi yang menghalangi para korban untuk mendapatkan hak-haknya.

3. Menteri Agama RI untuk turun tangan memastikan IAIN Ambon menjalankan kebebasan akademik seperti yang diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, serta menghormati kebebasan berekspresi sesuai mandat konstitusi.

4. Polda Maluku untuk mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami pengurus LPM Lintas dan tidak memproses upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap LPM Lintas.

5. Seluruh pihak menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers jika keberatan terhadap isi pemberitaan media, termasuk produk jurnalistik LPM Lintas.

IDRIS BOUFAKAR

Baca: 2 Redaksi Majalah Lintas Dianiaya Usai Menulis Kekerasan Seksual di IAIN Ambon

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

8 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

9 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.


Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

2 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

3 hari lalu

(Kiri-kanan) Anggota AJI Jakarta Marina Nasution, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dyatmika, Afwan Purwanto Muin, Lembaga Bantuan Hukum Pers Ahmad Fathanah Haris menghadiri diskusi publik terkait upah layak dan bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI, Kalibata, Jakarta, Ahad 26 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

AJI Jakarta bersama LBH Pers mengatakan draf revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme menuju kegelapan


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.