Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Redaksi Majalah Lintas Dianiaya Usai Menulis Kekerasan Seksual di IAIN Ambon

image-gnews
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Ambon - Dua awak redaksi Majalah Lintas, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon menjalani pemeriksaan perihal penganiayaan yang dialami keduanya di Kantor Kepolisan Sektor (Polsek) Sirimau, Kamis, 17 Maret 2022. Korban pemukulan itu yakni, M Nurdin Kaisupy (Wartawan) dan Muh Pebrianto (Desain grafis).

Aksi pemukulan bermula ketika seorang ketua jurusan di IAIN Ambon mendatangi sekretariat Lintas. Ia merasa keberatan namanya ditulis dalam artikel di Majalah Lintas. Sebelumnya, Majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual, yang mencatat 32 orang mengaku mendapat  pelecehan seksual di IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021

Sekitar lima menit setelah ketua jurusan tersebut meninggalkan kantor Lintas, datang tiga orang pria yang mengaku sebagai keluarga ketua jurusan tersebut. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual tidak sesuai fakta.

"Majalah itu isinya paling banyak menuai kontroversi, ini bukan tidak menghargai, tetapi ini mengenai nama baik keluarga," kata M Nurdin Kaisupy, menirukan ucapan pelaku. Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya mendapatkan keterangan dari ketua jurusan tersebut.

Dari hasil Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon ditemukan memar merah di dada sebelah kiri Nurdin. Sementara tidak ditemukan bekas pukulan pada Muh Pebrianto.

"Mereka datang melapor hari Rabu, pukul 00.3.0. Buktinya sudah diterima kami akan proses laporan ini sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Sirimau, Ajun Komisaris Mustafa Kamal.

Sekretaris LBH Ambon, Iqbal Taufik mengatakan, pihaknya bersama LBH Universitas Pattimura bakal mendapingi kasus hukum yang tengah dialami awak Lintas. Tak hanya kasus pemukulan, melainkan pembredelan Majalah Lintas oleh Rektor IAIN Ambon, Zainal Rahawarin.

Menurut Iqbal, penganiayaan dan pembredelan Lintas menambah preseden buruk kebebasan Pers di Maluku, apalagi pembredelan dan pemukulan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual di kampus IAIN Ambon. "Kasus ini sudah merupakan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, merespon kasus tersebut sejumlah organisasi membentuk tim advokasi, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, LBH Pers Ambon, LBH Universitas Pattimura bersama Gerak Perempuan Maluku.

Menurut Aktivis Perempuan Maluku, Lusi Peilouw, tim ini dibentuk sebagai bentuk gerakan bersama untuk melakukan advokasi litigasi maupun non litigasi. Dibentuknya tim ini untuk mendorong sejumlah kasus, salah satunya kekerasan seksual agar dibuka kepada publik.

"Ada kasus yang mestinya jadi perhatian bersama selain kebebasan pers, kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa di kampus itu juga jadi fokus kami," kata Lusi.

Wakil Rektor III. M Faqih Seqnun mengungkapkan alasan pihak kampus itu membekukan LPM Lintas IAIN Ambon. “Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi illegal,” katanya, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 17 Maret 2021.

Menurutnya, pembekuan tersebut karena pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak terkait mengenai 32 kasus pelecehan di IAIN Ambon. “Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kami minta bukti, namun mereka tidak dapat memberikan bukti. Karena itu kami kecewa dan merasa melecehkan dengan informasi seperti itu,” kata Faqih.

Baca: Anggota Pers Mahasiswa Lintas Dianiaya, Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

8 hari lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.


Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

8 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.


Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

8 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.


Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

8 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

Polres Jaksel telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui penganiayaan kepada siswa MA di Tebet, termasuk terlapor


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

10 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

10 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

Harvey Weinstein didiagnosis leukimia di tengah proses hukum yang masih membelitnya.