TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Bintara Polri 2022 kembali dibuka. Pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut dibuka mulai 31 Maret 2022 hingga 11 April 2022 mendatang.
Adapun persyaratan umum bagi peserta yang ingin mendaftar Bintara Polri adalah sebagai berikut:
- WNI
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
- Umur minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Adapun tata cara melakukan pendaftaran Bintara Polri 2022 secara online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
- Pilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri di halaman utama (bila mengalami kesulitan peserta dapat dibantu oleh panitia daerah).
- Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas diri mulai dari NIK, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format registrasi.
- Peserta wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, cek kembali dengan teliti data yang dimasukkan pada form registrasi.
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password. Ini digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh peserta).
- Upload berkas pendaftaran yang disediakan.
- Peserta akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
- Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tak ada toleransi perpanjangan.
Tata cara verifikasi berkas (secara offline)
Setelah Anda berhasil melakukan pendaftaran online, Anda bisa langsung mendatangi Polres atau Polda setempat untuk melakukan verifikasi berkas. Berikut cara melakukan verifikasi berkas:
- verifikasi dilaksanakan secara offline, buka setiap hari pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- Peserta wajib datang sendiri dan tak bisa diwakilkan.
- Peserta membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
- Peserta melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
- Peserta membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut berkas yang dibawa:
1. KTP asli dan fotokopi.
2. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk KK yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
4. Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat asli. Untuk ijazah yang sudah menggunakan
barcode tak perlu dilegalisir. Kemudian membawa transkrip nilai asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan.
5. SKCK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
6. Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
7. Surat persetujuan orang tua/wali asli dan fotokopi (unduh di website penerimaan.polri.go.id).
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan asli dan fotokopi(contoh format dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
9. Surat pernyataan belum menikah secara hukum, agama dan adat, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id)
10. Daftar riwayat hidup asli dan fotokopi (dicetak form registrasi saat pendaftaraan online).
11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
13. Surat pernyataan orang tua/wali berisi keterangan dan dokumen
sebenarnya, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali tidak melakukan KKN dan sponsorship atau ketebelece, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Peserta mengukuran tinggi dan berat badan di tempat verifikasi.
- Peserta yang dinyatakan lengkap administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, akan diberi nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya.
- Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, membawa hasil rapid antigen dan bukti vaksin minimal dosis 2 pada setiap tahapan seleksi.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga: Penerimaan Anggota Polri 2022: 175 untuk Akpol dan 9.284 Bintara