Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Daftar Online Bintara Polri 2022

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri  2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri 2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Bintara Polri 2022 kembali dibuka. Pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut dibuka mulai 31 Maret 2022 hingga 11 April 2022 mendatang.

Adapun persyaratan umum bagi peserta yang ingin mendaftar Bintara Polri adalah sebagai berikut:

- WNI
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
- Umur minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Adapun tata cara melakukan pendaftaran Bintara Polri 2022 secara online adalah sebagai berikut:

- Kunjungi situs penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
- Pilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri di halaman utama (bila mengalami kesulitan peserta dapat dibantu oleh panitia daerah).
- Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas diri mulai dari NIK, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format registrasi.
- Peserta wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, cek kembali dengan teliti data yang dimasukkan pada form registrasi.
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password. Ini digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh peserta).
- Upload berkas pendaftaran yang disediakan.
- Peserta akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
- Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tak ada toleransi perpanjangan.

Tata cara verifikasi berkas (secara offline)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Anda berhasil melakukan pendaftaran online, Anda bisa langsung mendatangi Polres atau Polda setempat untuk melakukan verifikasi berkas. Berikut cara melakukan verifikasi berkas:

- verifikasi dilaksanakan secara offline, buka setiap hari pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- Peserta wajib datang sendiri dan tak bisa diwakilkan.
- Peserta membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
- Peserta melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
- Peserta membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut berkas yang dibawa:
1. KTP asli dan fotokopi.
2. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk KK yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
4. Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat asli. Untuk ijazah yang sudah menggunakan
barcode tak perlu dilegalisir. Kemudian membawa transkrip nilai asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan.
5. SKCK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
6. Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
7. Surat persetujuan orang tua/wali asli dan fotokopi (unduh di website penerimaan.polri.go.id).
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan asli dan fotokopi(contoh format dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
9. Surat pernyataan belum menikah secara hukum, agama dan adat, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id)
10. Daftar riwayat hidup asli dan fotokopi (dicetak form registrasi saat pendaftaraan online).
11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
13. Surat pernyataan orang tua/wali berisi keterangan dan dokumen
sebenarnya, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali tidak melakukan KKN dan sponsorship atau ketebelece, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Peserta mengukuran tinggi dan berat badan di tempat verifikasi.
- Peserta yang dinyatakan lengkap administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, akan diberi nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya.
- Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, membawa hasil rapid antigen dan bukti vaksin minimal dosis 2 pada setiap tahapan seleksi.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca juga: Penerimaan Anggota Polri 2022: 175 untuk Akpol dan 9.284 Bintara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

1 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

3 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu