TEMPO.CO, Jakarta - PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah dengan tegas tudingan mereka sebagai mafia minyak goreng seperti yang disebutkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka juga membantah telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami, PT AMJ, bukanlah mafia minyak goreng seperti bagaimana yang diberitakan," kata Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dalam konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis, 7 April 2022.
Kuasa Hukum PT AMJ Fredrik J. Pinakunary menyampaikan sejumlah bantahan terkait tuduhan mafia minyak goreng yang diduga menyebabkan kelangkaan komoditas tersebut. Pertama, kata Fredrik, tuduhan ekspor sebanyak 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021-Januari 2022 tidak dilakukan oleh PT AMJ. Dia menegaskan kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer minyak goreng ke Hong Kong.
"Sejak 7 September 2021, PT AMJ melakukan ekspor berbagai macam keperluan pokok ke Hong Kong dan minyak goreng hanya salah satunya. Merupakan sebuah kekeliruan fatal untuk menyatakan bahwa PT AMJ mengekspor 23 kontainer minyak goreng," katanya.
Kedua, lanjutnya, terkait tuduhan ekspor minyak goreng oleh PT AMJ yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta per kontainer juga tidak benar. Dia menyampaikan bahwa kisaran keuntungan yang diperoleh PT AMJ melalui ekspor minyak goreng adalah Rp 3,8 juta-Rp 6,8 juta.
"Tak sekali pun PT AMJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tambahnya.
"Keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer berada di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," kata dia.
Selanjutnya, terkait tuduhan membeli minyak goreng dengan harga subsidi dan membeli minyak goreng dari supplier tidak resmi, dia mengatakan PT AMJ tidak melakukan hal itu.
PT AMJ membeli minyak goreng dari supplier resmi dan tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi, tukasnya.
"Ini adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang terjadi. PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi dari supplier mana pun," ucapnya.
Dia menyebutkan sejumlah supplier resmi yang menjadi rekan bisnis PT AMJ, antara lain PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima, serta PT Anugrah Pangan Prima Lestari.
"Supplier-supplier tersebut merupakan supplier yang sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya," katanya.
Sementara soal tuduhan PT AMJ menulis dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran (vegetable) dan bukan minyak goreng (vegetable oil), Fredrik menyampaikan bantahannya.
"PT AMJ menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (PT NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi. Sehubungan dengan itu, PT AMJ telah memberikan kuasa kepada PT NLI untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan," jelasnya.
Sedangkan tuduhan bahwa PT AMJ tidak memiliki kuota untuk melakukan ekspor minyak goreng, dia menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kuota ekspor minyak goreng terbit ketika PT AMJ tidak lagi mengekspor minyak goreng, tepatnya pada Januari 2022.
Sebelum Januari 2022, katanya, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri. Selanjutnya, terdapat peraturan tentang izin khusus untuk ekspor minyak goreng pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, namun peraturan itu telah dicabut oleh peraturan baru pada Maret 2022.
"Jadi, terlihat jelas bahwa PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apa pun," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarrta menyatakan telah menyita satu kontainer milik PT AMJ berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan diekspor secara ilegal pada Kamis, 17 Maret 2022. Kontainer tersebut disita saat berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Satu kontainer minyak goreng kemasan merek tertentu itu akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, 17 Maret 2022.
Dalam keterangan itu, Kejati DKI Jakara menyatakan bahwa PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM telah melakukan ekspor minyak goreng sebanyak 7.247 karton yang tediri dari berbagai kapasitas kemasan. Kejati pula yang menyebutkan bahwa PT AMJ mengeruk keuntungan hingga Rp 400 juta per kontainer.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan sebagai pihak yang melaporkan PT AMJ ke Kejati DKI Jakarta dalam perkara mafia minyak goreng ini.