Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT AMJ Bantah Disebut Sebagai Mafia Minyak Goreng

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dan kuasa hukumnya Fredrik J. Pinakunary dalam konferensi pers mengenai tudingan bahwa mereka terlibat dalam praktik mafia minyak goreng di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dan kuasa hukumnya Fredrik J. Pinakunary dalam konferensi pers mengenai tudingan bahwa mereka terlibat dalam praktik mafia minyak goreng di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah dengan tegas tudingan mereka sebagai mafia minyak goreng seperti yang disebutkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka juga membantah telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami, PT AMJ, bukanlah mafia minyak goreng seperti bagaimana yang diberitakan," kata Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dalam konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis, 7 April 2022.

Kuasa Hukum PT AMJ Fredrik J. Pinakunary menyampaikan sejumlah bantahan terkait tuduhan mafia minyak goreng yang diduga menyebabkan kelangkaan komoditas tersebut. Pertama, kata Fredrik, tuduhan ekspor sebanyak 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021-Januari 2022 tidak dilakukan oleh PT AMJ. Dia menegaskan kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer minyak goreng ke Hong Kong.

"Sejak 7 September 2021, PT AMJ melakukan ekspor berbagai macam keperluan pokok ke Hong Kong dan minyak goreng hanya salah satunya. Merupakan sebuah kekeliruan fatal untuk menyatakan bahwa PT AMJ mengekspor 23 kontainer minyak goreng," katanya.

Kedua, lanjutnya, terkait tuduhan ekspor minyak goreng oleh PT AMJ yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta per kontainer juga tidak benar. Dia menyampaikan bahwa kisaran keuntungan yang diperoleh PT AMJ melalui ekspor minyak goreng adalah Rp 3,8 juta-Rp 6,8 juta.

"Tak sekali pun PT AMJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," tambahnya.

"Keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer berada di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," kata dia.

Selanjutnya, terkait tuduhan membeli minyak goreng dengan harga subsidi dan membeli minyak goreng dari supplier tidak resmi, dia mengatakan PT AMJ tidak melakukan hal itu.

PT AMJ membeli minyak goreng dari supplier resmi dan tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi, tukasnya.

"Ini adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang terjadi. PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi dari supplier mana pun," ucapnya.

Dia menyebutkan sejumlah supplier resmi yang menjadi rekan bisnis PT AMJ, antara lain PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima, serta PT Anugrah Pangan Prima Lestari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Supplier-supplier tersebut merupakan supplier yang sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya," katanya.

Sementara soal tuduhan PT AMJ menulis dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran (vegetable) dan bukan minyak goreng (vegetable oil), Fredrik menyampaikan bantahannya.

"PT AMJ menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (PT NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi. Sehubungan dengan itu, PT AMJ telah memberikan kuasa kepada PT NLI untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan," jelasnya.

Sedangkan tuduhan bahwa PT AMJ tidak memiliki kuota untuk melakukan ekspor minyak goreng, dia menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kuota ekspor minyak goreng terbit ketika PT AMJ tidak lagi mengekspor minyak goreng, tepatnya pada Januari 2022.

Sebelum Januari 2022, katanya, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri. Selanjutnya, terdapat peraturan tentang izin khusus untuk ekspor minyak goreng pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, namun peraturan itu telah dicabut oleh peraturan baru pada Maret 2022.

"Jadi, terlihat jelas bahwa PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apa pun," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarrta menyatakan telah menyita satu kontainer milik PT AMJ berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan diekspor secara ilegal pada Kamis, 17 Maret 2022. Kontainer tersebut disita saat berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Satu kontainer minyak goreng kemasan merek tertentu itu akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, 17 Maret 2022.

Dalam keterangan itu, Kejati DKI Jakara menyatakan bahwa PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM telah melakukan ekspor minyak goreng sebanyak 7.247 karton yang tediri dari berbagai kapasitas kemasan. Kejati pula yang menyebutkan bahwa PT AMJ mengeruk keuntungan hingga Rp 400 juta per kontainer.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan sebagai pihak yang melaporkan PT AMJ ke Kejati DKI Jakarta dalam perkara mafia minyak goreng ini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

1 hari lalu

Gerai Super Indo. superindo.co.id
Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

8 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

11 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

17 hari lalu

Pedagang di Pasar Palmerah mengeluh mahalnya harga cabai rawit merah dan cabai merah kriting yang menyentuh harga Rp 100 ribu-Rp 110 ribu. Tempo/Mutia Yuantisya
Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

21 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

25 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi


Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

27 hari lalu

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri