TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat tersangka baru kasus penipuan berkedok perdagangan dengan aplikasi Binomo, WMN atau Wiky Mandara Nurhalim, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun hanya berstatus sebagai pengelola grup Telegram milik bosnya, Indra Kenz, Wiky disebut tetap bisa dijerat dalam perkara pencucian uang karena menerima aliran dana haram.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, Wiky telah menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 308 juta. Tapi penyidik masih mendalami keuntungan lain yang telah dinikmati Wiky dari hubungannya dengan Indra. Candra juga memastikan akan menyita aset-aset Wiky.
"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi memang dia membuat telegram grup dengan tersangka IK," kata Candra di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
"Jadi TPPU iya, begitu kita telusuri ada aliran dananya, jumlahnya berapa, asetnya berapa, kita sita. Karena ini semua kena TPPU semua, kita kenakan," tegas Candra.
Meski hanya admin, Wiky kata Candra tetap dikenakan pasal-pasal di dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dia diduga turut terlibat TPPU sebagaimana tersangka kasus Binomo lainnya, selain Indra Kenz (IK), seperti Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama (FSP), dan Brian Edgar Nababan (BEN).
Wiky Mandara Nurhalim ditangkap penyidik Bareskrim Polri kemarin, 6 April 2022 di rumahnya di kawasan Tangerang. Polisi menyita barang bukti dari yang bersangkutan berupa iphone 13, 2 laptop, dan 1 CPU. Penyidik kini tengah melakukan digital forensik terhadap barang bukti tersebut untuk mengetahui isi di dalamnya.
Wiky merupakan tersangka keempat dari kasus Binomo. Sebelumnya polisi telah menetapkan Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakar Suhartami Pratama sebagai tersangka kasus penipuan berkedok perdagangan ini. Ketiganya juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Menurut polisi, Brian Edgar Nababan merupaka orang nomor satu Binomo di Indonesia. Dia memiliki jabatan sebagai Manager Development yang bertugas untuk merekrut afiliator di Indonesia. Brian disebut berhubungan langsung dengan atasannya yang berada di Rusia.
Sementara Fakar Suhartami Pratama dan Indra Kenz merupakan dua afiliator Binomo yang direkrut Brian. Keduanya menjadi afiliator dan dianggap sebagai penikmat terbesar dari hasil kejahatan tersebut. Akan tetapi polisi sejauh ini baru melakukan penyitaan terhadap aset-aset Indra saja.
Baca: Brian Edgar Nababan Orang Nomor 1 Binomo di Indonesia, Segini Pendapatannya