TEMPO.CO, Jakarta - Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menepis anggapan bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng memiliki muatan politis atau kepentingan tertentu.
Ia menyebut pemberian BLT untuk membantu masyarakat yang kurang mampu membeli minyak goreng curah. Saat ini, pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter namun fakta di lapangan masih ada yang melebihi HET.
“Kebijakan subsidi minyak goreng curah diharapkan secara bertahap dapat menurunkan harga sesuai HET. Tapi masih ada masyarakat yang harus membeli di atas HET. Untuk itulah BLT diberikan agar masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah,” kata Abetnego Kamis 7 April 2022.
Pemerintah menargetkan menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selesai sebelum lebaran. BLT minyak goreng akan diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).
Abetnego menjelaskan penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Untuk data penerima akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi dan dilakukan sinkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga mencegah kemungkinan data ganda dan data fiktif,” ujarnya.
Abetnego menambahkan, selain BLT minyak goreng, pemerintah tahun ini juga akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Kemudian, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM) senilai Rp600 ribu per penerima.
Baca: Kunker ke Jambi, Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng hingga Tinjau Pabrik Pinang