TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik kepada Dewan Pengawas. Termasuk, mengenai dua pegawainya yang dijatuhi sanksi etik karena selingkuh.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 6 April 2022.
Ali mengatakan KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusan tersebut. Termasuk mengambil pelajaran untuk perbaikan lembaga ke depannya.
Dia mengatakan sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang melanggar kode etik. “KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini,” kata dia.
Dia berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran etik tidak terjadi kembali.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada pegawai berinisial SK dan DW yang terbukti terlibat perselingkuhan. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima Antara, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa. Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari suami sah SK.
Dia melaporkan istrinya dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan. Perbuatan tersebut melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi mulai dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan SK dan DW bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan. Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.