Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU TPKS Segera Disetujui di Tingkat I, Sejumlah Pasal Berubah

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR hari ini akan menggelar rapat plenao pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Jika disetujui, maka RUU ini tinggal dibawa ke ke tingkat II yaitu sidang paripurna untuk diketuk palu menjadi UU.

Rapat telah dimulai pukul 10 pagi ini dengan agenda awal laporan tim perumus ke panitia kerja. Beberapa pasal sepakat untuk diubah dalam rapat, salah satunya yang berkaitan dengan pembuktian keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas di Pasal 25.

"Jadi ayat 5 yang dihapus," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan dalam rapat di Gedung DPR, Rabu, 6 April 2022.

Pasal 25 ayat 5 ini awalnya berbunyi, “Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual, hakim wajib mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa atas kecakapan mental dan/atau intelektual Saksi dan/atau Korban untuk menjalani proses peradilan pidana dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban tersebut”.

Karena ayat 5 dihapus, maka digantikan dengan ayat 6 di bawahnya yang disepakati berbunyi, “Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan”.

Sementara itu, Pasal 25 ayat 4 juga diubah. Awalnya berbunyi, "Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas”.

Bunyi ayat ini diubah dan disepakati menjadi, "Keterangan Korban atau Saksi Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atas saksi orang yang bukan Penyandang Disabilitas."

"Clear ya?" kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, dan semua peserta mengamininya.

Koalisi Ungkap Pasal Bermasalah

Sebenarnya, Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas sudah meminta rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I hari ini ditunda. Penyebabnya karena ada ketentuan bermasalah ini yaitu Pasal 25 ayat 4,5, dan 6.

"Masih ada ketentuan yang problematik," kata koalisi dalam keterangan tertulis di hari yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contohnya di Pasal 25 ayat 5 yang mengatur soal pemeriksaan kesehatan jiwa. Koalisi menilai pasal ini keliru karena menempatkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, sebagai bentuk dari penilaian personal.

Tapi dalam rapat pagi ini, beberapa usulan perubahan pasal yang diajukan koalisi disetujui. Seperti ayat 5 yang dihapus, dan ayat 4 yang diubah.

Anggota koalisi juga membenarkan beberapa usulan diterima dalam rapat. "Benar," kata Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu saat dihubungi.

Dana Bantuan Korban

Aturan berikutnya yang dikoreksi yaitu soal dana bantuan korban di Pasal 35 ayat 1. Awalnya berbunyi "Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan."

"Pasal 35 ada penambahan frase, sekali lagi tak ubah substansi, agar tidak timbulkan interpretasi," kata Edward.

Frase yang ditambahkan yaitu, "... negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan."

Edward mencontohkan putusan pengadilan yang sebesar Rp 100 juta, tapi ternyata hasil kekayaan terpidana hanya Rp 50 juta.
"Berarti kekurangan bayar itu yang dikompensasi," kata dia.

Ini hanyalah sejumlah pasal yang akhirnya disepakati untuk diubah dapat rapat pagi ini. Rapat belum selesai, karena akan kembali dilanjutkan siang ini, pukul 13.00 WIB.

 
Baca: Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Minta Rapat Pengambilan Keputusan RUU TPKS Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

15 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

2 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Cerita Aulia, Mahasiswa Disabilitas Netra UGM yang Menyutradarai Film Pendek

3 hari lalu

Aulia Rachmi Kurnia, mahasiswa disabilitas UGM yang sabet dua juara kejurda catur. Dok. UGM
Cerita Aulia, Mahasiswa Disabilitas Netra UGM yang Menyutradarai Film Pendek

Meski seorang disabilitas netra, Aulia berhasil menyutradarai sebuah film pendek berjudul Masih Tanda Tanya.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

3 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

Presiden Jokowi dan DPR dituding akan mengubah Undang-Undang MK, serta menyetujui syarat umur baru hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.