TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan pemberi suap terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan tersangka Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, akan dimulai pada Rabu, 6 April 2022. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Muara memberikan suap sebesar Rp 572 juta.
“Terdakwa (Muara) telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572.000.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SIPP, Selasa, 5 April 2022.
Jaksa KPK menyatakan suap tersebut diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan di sejumlah tempat di antaranya, di rumah pribadi Terbit dan warung di depan rumah Terbit.
KPK meringkus Muara dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Januari 2022. Muara adalah kontraktor yang menangani sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Menurut Jaksa KPK, kasus ini bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar Perangin Angin mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp 4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit sendiri melalui perusahaan milik Iskandar. KPK awalnya menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp 786 juta.
KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Uang itu juga dialirkan melalui Iskandar dan tiga pihak swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. KPK menetapkan Terbit Rencana dan empat orang kepercayaannya menjadi tersangka penerima suap. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Selain kasus suap, Terbit Rencana Perangin Angin juga terjerat kasus kerangkeng manusia di kediamannya. Kasus ini terbongkar setelah penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM dan LPSK menyebutkan terjadi praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan di kerangkeng tersebut. Terdapat pula korban jiwa dari penghuni kerangkeng. Polda Sumatera Utara telah menetapkan Terbi Rencana dan anaknya, Dewa Perangin Angin dalam kasus ini.
Baca: Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia