TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi vonis hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan. Dia menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah tepat mengambil putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Puspayoga juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang membebankan restitusi korban kepada pelaku. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," katanya.
Menteri Bintang Puspayoga juga berharap putusan hukuman mati itu bisa mencegah kejadian serupa terulang.
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang.
Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin kemarin memutuskan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry. Dalam amar putusannya, majelis hakim banding memvonis Herry dengan hukuman mati, sebelumnya hanya hukuman seumur hidup.
Selain itu, PT Bandung juga memerintahkan perampasan atas aset Herry berupa tanah dan bangunan sejumlah yayasan dan pondok pesantren. Aset-aset itu nantinya akan dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk biaya restitusi terhadap korban dan anak hasil pemerkosaan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar sembilan anak hasil pemerkosaan itu diasuh oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat hingga orang tua mereka memiliki kekuatan mental untuk menerima dan mengasuhnya.
Hakim memberikan hukuman berat seperti itu karena perbuatan Herry Wirawan dianggap menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban. Selain itu, dia juga dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.
Baca: PT Bandung Putuskan Rampas Harta Herry Wirawan untuk Biaya Hidup Korban