TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membekukan 345 rekening yang terlibat investasi ilegal. Total dana dalam 345 rekening tersebut bernilai Rp 588 miliar.
"Terkait dengan investasi ilegal, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar. Itu terdiri atas 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau 78 pihak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Ivan menyatakan PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal, yang berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri. Nilainya lebih besar, mencapai Rp 35,7 triliun.
"Itu semua, PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000," katanya menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Ade Rossi terkait investasi ilegal.
Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri. PPATK juga akan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.
"Saat ini sudah ada delapan pihak besar yang sudah PPATK tangani. Tidak hanya (kasus robot trading) Fahrenheit, tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati; ini dengan proses modus terkait investasi ilegal," kata dia.
Berdasarkan analisis PPATK, dia menjelaskan modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto dan penggunaan rekening milik orang lain yang kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Dia mengatakan PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, PPATK berkoordinasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar, yang diduga terkait dengan investasi ilegal.
PPATK juga disebut terus memburu aset para pelaku investasi ilegal yang dilarikan ke luar negeri. Ivan menyatakan mereka telah bekerjasama dengan lembaga sejenis di berbagai negara.
"Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU (financial intelligence unit) dari negara lain," jelasnya.
Ivan juga sempat menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Pria yang sempat mendapatkan julukan sebagai Crazy Rich Medan itu mencoba menyamarkan aset kriptonya di luar negeri dengan nama orang lain. Total aset kripto Indra mencapai Rp 38 miliar.
Baca: PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri, Nilainya Rp 38 Miliar