TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 ke tahap penyidikan. Naiknya status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Sebelumnya telah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
"Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait kasus tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain: PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Kesalahannya adalah, Ketutu melanjutkan, tidak sesuai dengan pedoman pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300).
"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE)," kata Ketut.
Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari- 20 Maret 2022 itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. "Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," tutur Ketut.
Baca: MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Ilegal Minyak Goreng Berkedok Sayuran ke Kejati DKI