TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memasukkan tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Putra telah berkali-kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan Putra terakhir tercatat tinggal di Jalan Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Ini tidak saya singkat inisial karena sudah jadi DPO, namanya Putra Wibowo," Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 April 2022.
"Ini terkait dengan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya dan PT Asia Smart Digital Dkk yang mengelola platform Viral Blast."
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran rekening dalam kasus robot trading Viral Blast. Langkah ini berdasarkan koordinasi dan kerja sama antara PPATK dan penyidik Bareskrim.
Rekening tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast.
"Dengan rincian, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000. Kemudian yang kedua sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank dengan jumlah aset Indodax bila dikonfersi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar," ujar dia, Jumat, 1 April 2022.
Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa pada Senin, 28 Maret 2022, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sebanyak Rp 74.115.902.198. Hal itu berdasarkan informasi tambahan dan koordinasi dengan PPATK.
Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang ada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut.
“Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000,” katanya.
Jumlah tersebut masih sangat jauh dari nilai kerugian korban. Kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak sempat menyatakan total kerugian korban bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Firman mengaku menangani lebih dari 20 ribu korban Viral Blast.
Menurut Firman, Viral Blast merupakan robot trading abal-abal karena dijalankan secara multi level marketing dan skema ponzi.