Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Masuk ke Dalam DPO Polri

Editor

Febriyan

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Pendiri robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo, dijadikan DPO usai ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Pendiri robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo, dijadikan DPO usai ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polisi memasukkan tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Putra telah berkali-kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan Putra terakhir tercatat tinggal di Jalan Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Ini tidak saya singkat inisial karena sudah jadi DPO, namanya Putra Wibowo," Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 April 2022.

"Ini terkait dengan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya dan PT Asia Smart Digital Dkk yang mengelola platform Viral Blast."

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran rekening dalam kasus robot trading Viral Blast. Langkah ini berdasarkan koordinasi dan kerja sama antara PPATK dan penyidik Bareskrim.

Rekening tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan rincian, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000. Kemudian yang kedua sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank dengan jumlah aset Indodax bila dikonfersi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar," ujar dia, Jumat, 1 April 2022.

Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa pada Senin, 28 Maret 2022, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sebanyak Rp 74.115.902.198. Hal itu berdasarkan informasi tambahan dan koordinasi dengan PPATK.

Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang ada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut.
“Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000,” katanya.

Jumlah tersebut masih sangat jauh dari nilai kerugian korban. Kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak sempat menyatakan total kerugian korban bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Firman mengaku menangani lebih dari 20 ribu korban Viral Blast.

Menurut Firman, Viral Blast merupakan robot trading abal-abal karena dijalankan secara multi level marketing dan skema ponzi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.