Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICJR Beri Masukan soal Kekerasan Berbasis Gender Online untuk RUU TPKS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR dan Pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari ini, Senin, 4 April 2022. Pembahasan sebelumnya telah dilakukan mulai 28 Maret hingga 1 April 2022 dan hampir menyelesaikan semua substansi.

Terdapat beberapa isu yang pembahasannya ditunda, yakni mengenai perumusan unsur tindak pidana kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual, pemaparan tentang tindak pidana pemaksaan aborsi dan pengaturan rehabilitasi pelaku. Hari ini, Panja RUU TPKS akan membahas isu-isu tersebut bersama pemerintah.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberi masukan, di antaranya penguatan perumusan KBGO dan aturan yang masih berbahaya bagi korban dengan tidak dicabutnya Pasal 27 ayat (1) UU ITE. ICJR menyarankan unifikasi pengaturan tentang akses, penyebaran, transmisi konten pribadi seseorang di luar kehendak orang yang menjadi objek atau pun yang menerima konten.

"Sehingga, tiga hal tersebut bisa dilarang dalam RUU TPKS, yaitu perbuatan merekam, mengakses, menyebar, mentransmisikan konten pribadi seseorang atau kepada orang yang tidak berkehendak menerima," ujar ujar Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati lewat keterangannya, Senin, 4 April 2022.

Dengan unifikasi ini, ujar Maidina, ketentuan penutup dalam Pasal 71 RUU TPKS juga dapat menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan, karena pasal ini tidak lagi diperlukan dengan adanya ketentuan KUHP, UU Pornografi dan nantinya UU TPKS.

Selain itu, ICJR juga mengingatkan perlunya memasukkan aturan mengenai pemberlakuan segera ketentuan hukum acara dan perlindungan korban dalam ketentuan peralihan. "Perlu ditekankan untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan dengan UU yang ada saat ini, ketentuan hukum acara dan hak korban mengikuti UU TPKS yang baru ini," ujar Maidina.

Konsep sejenis, kata Maidina, diatur dalam Pasal 102 ketentuan peralihan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa pada saat UU tersebut telah berlaku, hukum acara perkara yang sudah masuk penyidikan akan diselesaikan dengan UU baru, namun tidak untuk perkara yang sudah masuk persidangan. "Hal ini penting diakomodasi untuk menjamin kepentingan kemudahan korban, namun tidak untuk berlakunya delik/tindak pidana," tuturnya.

Sejauh ini, ICJR mengapresiasi jalannya pembahasan RUU TPKS sepekan ke belakang. Pembahasan berlangsung secara terbuka dengan dimudahkannya akses informasi pembahasan, baik secara fisik maupun online, sehingga membuat masyarakat sipil dapat memantau langsung atau pun melalui online proses pembahasan RUU. Pembahasan antara pemerintah dan DPR juga dinilai dilakukan dengan sangat substansial menjangkau bahasan-bahasan krusial dalam rumusan RUU TPKS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami juga mengapresiasi keterbukaan anggota DPR maupun perwakilan pemerintah terhadap masukan dari masyarakat sipil, baik masukan yang sebelumnya telah disampaikan, maupun komunikasi real time yang dilakukan pada saat pembahasan. Agaknya pembahasan seperti ini dapat dicontoh pada semua pembahasan RUU, guna benar-benar menjalankan prinsip negara demokrasi," ujar Maidina.

ICJR menaruh apresiasi khusus terhadap komitmen DPR dan Pemerintah untuk mengakomodasi masukan tentang perlunya mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban untuk mengefektifkan pemulihan hak korban yang komprehensif tanpa terganjar masalah penganggaran. Sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani optimistis Panja dan Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan ini. “Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina, Ahad lalu.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi untuk disetujui. Christina menjelaskan, RUU TPKS telah mengalami penyempurnaan dalam pembahasan, dan mengatur dengan seksama berkaitan dengan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya.

RUU TPKS juga membahas mengenai hukum acara dari tindak pidana kekerasan seksual. “RUU ini memiliki keberpihakan terhadap korban, hak-hak korban diatur komprehensif hingga pada tahap pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, serta siapa saja yang akan berperan di dalamnya,” kata Christina.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

13 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

23 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.