KPK masih menyelidiki alokasi dana yang dipotong dari para Pegawai Negeri Sipil setiap tahun itu. Dugaan sementara KPK, dana tersebut tidak digunakan sesuai fungsinya yaitu untuk pengadaan perumahan.
Dalam situs resmi Bapertarum, http://.bapertarum-pns.co.id, tidak terdapat laporan keuangan terbaru selama 2008. Hanya ada laporan keuangan 2007 yang menyatakan bahwa saldo dana Bapertarum hingga Desember 2007 adalah Rp 4,18 triliun. Disebutkan, dana yang telah disalurkan sepanjang 2007 adalah Rp 2,12 triliun.
"KPK harus mencari bukti lebih banyak untuk memutuskan apakah kasus ini dapat diteruskan atau tidak," ujar Jasin. Namun hingga saat ini, kasus ini belum ditingkatkan menjadi penyidikan.
FAMEGA SYAFIRA