TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode, telah bertentangan dengan konstitusi.
"Dukungan APDESI untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, menciderasi nilai-nilai konstitusi," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat.
Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.
"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," ujarnya.
Girsang mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia menilai, para kepala desa yang bergabung dalam APDESI itu perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya soal masa jabatan presiden tiga periode sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945.
"Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," katanya.
Baca: Apdesi akan Somasi Kelompok Surta Wijaya yang Deklarasi Jokowi 3 Periode