Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Bagikan BLT Rp 1,2 Juta ke Pedagang di Pasar Magelang dan Purworejo

image-gnews
Presiden Jokowi memberikan Bantuan Tunai kepada pedagang kaki lima dan warung yang berada di Pasar Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Kamis, 24 Maret 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan Bantuan Tunai kepada pedagang kaki lima dan warung yang berada di Pasar Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Kamis, 24 Maret 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp1,2 juta kepada para pedagang. Sebelumnya, BLT untuk pedagang ini pernah Jokowi salurkan saat berkunjung ke Pasar Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur atau NTT pekan lalu.

Kali ini bantuan Jokowi menyalurkan langsung ke pedagang di Pasar Rakyat Magelang dan Pasar Baledono di Purworejo, Jawa Tengah.

"Ini buat tambah dagangan, ya," ujar Jokowi saat memberikan bantuan, Rabu, 30 Maret 2022. 

Selain memberikan bantuan, Jokowi juga berbelanja bahan pokok. Seperti di Pasar Baledono, Jokowi membeli cabai, ikan teri, dan bawang. 

Sementara di Pasar Rakyat di Magelang, Jawa Tengah, Jokowi memutari pasar dan menanyakan satu per satu ke para pedagang soal stok dan harga minyak goreng. 

"Minyak di kemasan rata-rata harganya Rp 24 ribu. Minyak curah ada, tapi stoknya tidak banyak, tadi saya lihat sisanya cuma dua liter dan harganya Rp15.500 ribu," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, harga minyak goreng curah masih di atas harga yang ditargetkan oleh pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter. Selain mengecek harga minyak, Jokowi juga memantau harga bahan pokok lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk stok cukup, tapi yang paling penting memang jangan sampai harga naik tinggi. Karena menjelang Ramadhan kan biasanya seperti itu," kata Jokowi. 

Sebelumnya, Jokowi telah mencabut subsidi minyak goreng dalam kemasan sejak pekan lalu. Pemerintah memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS), dari yang sebelumnya hanya untuk minyak goreng kemasan.

Pemerintah memutuskan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14.000 per liter," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Jokowi, Selasa, 15 Maret 2022.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik. "Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk, minyak kelapa sawit," ucapnya.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca: Jokowi Temukan Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi saat Sidak di Pasar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?