TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan soal berbagai polemik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah digodok pemerintah. Salah satunya, mengenai frasa madrasah yang diduga hilang dari draf hingga minimnya uji publik.
"Salah satu poin rapat kami dengan konsorsium pendidikan Indonesia dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem. Semoga bisa minggu-minggu depan," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu, 30 Maret 2022.
Komisi X menyatakan hingga kini belum menerima draf RUU Sisdiknas, karena masih dalam tahapan penggodokan oleh pemerintah. Agar polemik RUU Sisdiknas ini tidak terus berlanjut, Huda menyarankan agar Kemendikbudristek melakukan perluasan partisipasi dan melibatkan berbagai elemen masyarakat di bidang pendidikan. "Pelibatan yang sifatnya substantif, kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," tutur Huda.
Dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar, dijabarkan jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, protes karena frasa madrasah tidak ditulis secara eksplisit dalam draf itu.
“UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda. Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin sebagai salah satu anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Kemendikbudristek segera merevisi draf tersebut dan memasukkan kembali frasa madrasah di dalamnya. "Ada puluhan ribu madrasah di tanah air. Berapa banyak madrasah melahirkan generasi muda bangsa yang didik di dalamnya? Tak terhitung. Jangan sekali-kali mengabaikan jasa ulama, jasa pesantren. Jangan sekali-kali mengaburkan sejarah bangsa ini,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI itu mengancam lembaga legislatif tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi draf RUU Sisdiknas dengan memasukkan kembali frasa madrasah secara eksplisit.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, jika frasa madrasah dihilangkan dari draf RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas. "Artinya, tidak ada revisi," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, kemarin.
Kemendikbudristek sudah mengklarifikasi bahwa madrasah tetap masuk Sisdiknas. Hanya saja penamaan spesifik jenis sekolah seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Tujuannya, agar tidak terikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali," kata Nadiem dalam keterangannya di Instagram @nadiemmakarim yang dikutip pada Rabu, 30 Maret 2022.
Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal setelah mendapat masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan. Kemendikbudristek menyatakan terbuka menampung dan menerima masukan.