TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang barang rampasan milik eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Harta Nurdin dirampas karena dibeli dari duit korupsi.
“KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 29 Maret 2022.
KPK melelang 6 barang rampasan milik Nurdin. Di antaranya, 2 unit mesin perahu Yamaha F250 RL-D-NC. Setiap mesih dihargai Rp 218.500.000 dan uang jaminan yang harus disetor sebesar Rp 45 juta.
Selain itu, KPK juga melelang 1 unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 241.589.000 dan uang jaminan Rp 50 juta; dan 1 unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 341.454.000 dan uang jaminan Rp 70 juta.
KPK juga melelang 2 unit trailer Jet Ski berwarna silver dengan harga masing-masing Rp 10 juta dan uang jaminan Rp 2.500.000.
Ali mengatakan lelang akan dilakukan secara online dengan metode closed bidding. Peserta dapat memberikan penawaran paling lama pada Kamis, 7 April 2022 pukul 14.00 WITA atau 13.00 WIB sesuai waktu server. Lelang bisa diakses di alamat https://lelang.go.id.
Tempat lelang dilakukan di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar. Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak. Peminat bisa melihat obyek lelang bersama panitia pada Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00 WITA sampai 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar atau Dermaga Popsa, Makassar.
Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Nurdin Abdullah 5 tahun penjara. Hakim menilai mantan pemenang penghargaan antikorupsi itu menerima suap dan gratifikasi dari proyek-proyek di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca: KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin