TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan bekas Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Nurdin akan mendekam di penjara itu untuk menjalani vonis 5 tahun penjara di kasus korupsi.
“Jaksa eksekusi Medi Iskandar melaksanakan putusan itu hari ini,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 16 Desember 2021.
Selain pidana penjara, Ali mengatakan Nurdin dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan Sin$ 350 ribu dalam tempo 1 bulan setelah vonis inkrah.
Bila tak membayar, harta benda Nurdin akan dirampas dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
KPK juga menjebloskan orang kepercayaan Nurdin, yaitu Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin. Perantara suap Nurdin itu akan menjalani hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 13 miliar dari sejumlah proyek di daerahnya. KPK tak mengajukan banding, meskipun hukuman untuk Nurdin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Baca: Firli Komentari Presidential Treshold, Nawawi: Itu Pandangan Pribadi, Bukan KPK