TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menduga ada isu lain dalam kasus investasi bodong itu, berkaitan dengan perekrutannya. Menurutnya berdasarkan keterangan, kliennya seperti sangat mudah dipengaruhi dan ikut menginvestasikan duitnya.
Zainul mengaku telah mengobrol dengan 122 orang korban baik secara langsung maupun melalui telepon. “Saya sempat menanyakan ‘apakah ikut investasi seperti ada pengaruh seperti hipnotis?’ dan mereka bilang sepertinya iya,” ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Setelah itu, para korban ini tertarik untuk mentransfer duit investasi tanpa bisa menanyakan perihal ada atau tidaknya kajian terkait platform itu. Bahkan ketika dilarang oleh keluarganya para korban ini tetap melakukan dan ikut investasi itu.
“Artinya mereka sempat kelihatannya tanpa sadar melakukan investasi itu,” katanya.
Sehingga, kata Zainul, para korban ini berharap agar penyidik membongkar hal tersebut. Memastikan apakah ada pengaruh ‘faktor X’ yang membuat korban melakukan transfer investasi sampai mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
“Ini isu yang belum pernah didengar maka nanti bisa dikroscek ke para korban,” tutur Zainul.
Aplikasi robot trading DNA Pro disebut dikelola oleh manajemen yang berbadan hukum, yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Zainul mengatakan keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.
Hingga saat ini ada 122 orang korban yang melaporkan dan merasa dirugikan dan kemungkinan akan bertambah. Kerugiannya pun bervariasi ada yang Rp 700 juta hingga Rp 1,5 miliar. “Dari 122 korban yang melaporkan total kerugiannya mencapai lebih dari Rp 17 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Dirtipideksus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik. Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) berbau robot trading ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.