Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Tertipu oleh DNA Pro, Begini Cerita Korban

Editor

Febriyan

image-gnews
Agung, salah satu korban investasi Robot Trading DNA Pro yang diduga ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban penipuan robot trading tersebut melaporkan dugaan investasi ilegal dengan total kerugian mencapai Rp. 17 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agung, salah satu korban investasi Robot Trading DNA Pro yang diduga ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban penipuan robot trading tersebut melaporkan dugaan investasi ilegal dengan total kerugian mencapai Rp. 17 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro mengungkapkan bahwa mereka tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan. Mereka menyebutkan bahwa pihak pengelola robot menjanjikan keuntungan secara konsisten.

Agung, salah satu korban yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri menceritakan dirinya mengatahui DNA Pro dari iklan di media sosial. Dia mengaku tergiur dengan tawaran dari platform itu demi mendapatkan passive income.

“Saya terbuai sehingga memutuskan untuk join,” ujar dia saat ditemui usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Agung mengaku tak curiga dengan platform tersebut. Dia bahkan mengaku sempat mengecek legalitas perusahaan di belakang aplikasi tersebut.

"Dan tidak ada satu pun kejanggalan yang kami temukan,” katanya.

Kecurigaan Agung mulai muncul setelah janji yang mereka berikan tak sesuai kenyataan. Menurut Agung, pihak pengelola robot trading ini menjanjikan keuntungan satu persen per hari.

"Mereka menjanjikan keuntungan yang konsisten, padahal baru dua hari saya join, tapi tidak dapat apa-apa. Saya join pada Januari, kemudian ditutup dan disegel,” tutur pria yang mengaku kehilangan Rp 700 juta itu. .

Kementerian Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademi pada akhir Januari 2022. Perusahaan itu disebut beroperasi tanpa memiliki izin.

Dua korban lain yang ikut datang ke Bareskrim Polri, Vera dan Anggi, juga mengaku merasa dirugikan karena tak bisa menarik hasil investasi mereka. Pihak DNA Pro bealasan mereka melakukan penarikan di luar limit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"DNA Pro janjinya tidak ada batas limit penarikan hasil investasi,” kata Vera.

Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan kasus tersebut sudah bukan lagi dugaan, melaninkan benar-benar tindak pidana. Tindak pidana penipuan, menurut dia, dilakukan oleh manajemen berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi.

"Keduanya diduga bersekongkol karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama," tutur Zainul yang hadir mendapingi korban.

Dia juga menyebutkan bahwa dari 122 korban yang melaporkan, jumlah kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 17 miliar.

Selain itu, para korban juga sudah berupaya melakukan penarikan depositnya, tapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaannya. Sebelumnya, Zainul juga sudah melayangkan somasi, tapi tidak mendapatkan jawaban.

"Lalu baru kami melakukan upaya hukum sebagai hak kita, yaitu melapor ke pihak kepolisian," tutur dia.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro ini. Kasus ini menambah panjang daftar penipuan di bidang keuangan setelah sebelumnya kasus Binomo, Quotex, Viral Blast, dan Fahrenheit terungkap ke publik.

Baca: Kasus Robot Trading DNA Pro, Korban Sebut Ada Publik Figur yang Terlibat

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Awas, Ada Penipuan Pura-pura Kurir Paket

7 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Awas, Ada Penipuan Pura-pura Kurir Paket

Penipuan dengan modus mengaku sebagai kurir paket minta korban mentransfer dengan dalih biaya kurang, serta menyedot data pribadi korban.


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

8 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

10 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

Al Naura Karima Pramesti adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong di Palembang.


Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

13 hari lalu

Pamong praja muda mengikuti Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan ke XXXI di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 1 Agustus 2024. Wakil Presiden Ma'ruf Amin melantik sebanyak 1.079 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI yang nantinya akan ditugaskan ke berbagain wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

Pensiunan perwira Polri telah menyetor Rp 250 juta kepada warga Ciputat yang mengaku bekerja di Kemendagri yang berjanji memasukkan anaknya ke IPDN.


Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai

13 hari lalu

Dok. X. com
Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

Pelaku membujuk korban untuk melakukan transaksi secepatnya secara halus dengan cara mengatakan bahwa sudah ada seseorang yang menawar motor tersebut.


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

Pelaku penipuan menolak beri salinan KTP dengan alasan tak ada showroom manapun yang mau menggunakan identitas pribadi sebagai jaminan ke pembeli.