TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro mengungkapkan bahwa mereka tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan. Mereka menyebutkan bahwa pihak pengelola robot menjanjikan keuntungan secara konsisten.
Agung, salah satu korban yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri menceritakan dirinya mengatahui DNA Pro dari iklan di media sosial. Dia mengaku tergiur dengan tawaran dari platform itu demi mendapatkan passive income.
Baca juga:
“Saya terbuai sehingga memutuskan untuk join,” ujar dia saat ditemui usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Agung mengaku tak curiga dengan platform tersebut. Dia bahkan mengaku sempat mengecek legalitas perusahaan di belakang aplikasi tersebut.
"Dan tidak ada satu pun kejanggalan yang kami temukan,” katanya.
Kecurigaan Agung mulai muncul setelah janji yang mereka berikan tak sesuai kenyataan. Menurut Agung, pihak pengelola robot trading ini menjanjikan keuntungan satu persen per hari.
"Mereka menjanjikan keuntungan yang konsisten, padahal baru dua hari saya join, tapi tidak dapat apa-apa. Saya join pada Januari, kemudian ditutup dan disegel,” tutur pria yang mengaku kehilangan Rp 700 juta itu. .
Kementerian Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademi pada akhir Januari 2022. Perusahaan itu disebut beroperasi tanpa memiliki izin.
Dua korban lain yang ikut datang ke Bareskrim Polri, Vera dan Anggi, juga mengaku merasa dirugikan karena tak bisa menarik hasil investasi mereka. Pihak DNA Pro bealasan mereka melakukan penarikan di luar limit.
"DNA Pro janjinya tidak ada batas limit penarikan hasil investasi,” kata Vera.
Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan kasus tersebut sudah bukan lagi dugaan, melaninkan benar-benar tindak pidana. Tindak pidana penipuan, menurut dia, dilakukan oleh manajemen berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi.
"Keduanya diduga bersekongkol karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama," tutur Zainul yang hadir mendapingi korban.
Dia juga menyebutkan bahwa dari 122 korban yang melaporkan, jumlah kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 17 miliar.
Selain itu, para korban juga sudah berupaya melakukan penarikan depositnya, tapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaannya. Sebelumnya, Zainul juga sudah melayangkan somasi, tapi tidak mendapatkan jawaban.
"Lalu baru kami melakukan upaya hukum sebagai hak kita, yaitu melapor ke pihak kepolisian," tutur dia.
Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro ini. Kasus ini menambah panjang daftar penipuan di bidang keuangan setelah sebelumnya kasus Binomo, Quotex, Viral Blast, dan Fahrenheit terungkap ke publik.
Baca: Kasus Robot Trading DNA Pro, Korban Sebut Ada Publik Figur yang Terlibat