TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, membeberkan kerugian yang dialami kliennya yang mengikut investasi bodobg itu. Menurutnya dari 122 korban yang melaporkan jumlah kerugian yang dialami sebanyak Rp 17 miliar.
“Ada yang kerugiannya mulai dari Rp 700 juta hingga yang tertinggi Rp 1,5 miliar,” ujar Zainul di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Zainul mewakili 122 orang korban melaporkan kasus penipuan investasi itu ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini. Dia menyebutkan bahwa kasus itu sudah bukan lagi dugaan, tapi tindak pidana, karena sudah meresahkan.
Menurut Zainul, tindak pidana itu dilakukan oleh manajemen yang berbadan hukum, yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Dia mengatakan keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.
Selain itu, kata dia, para korban juga sudah melakukan upaya penarikan depositnya, tapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Zainul juga juga mengaku sudah melayangkan somasi, tapi tidak mendapatkan jawaban.
“Lalu baru melakukan upaya hukum sebagai hak kita, yaitu melapor ke pihak kepolisian,” tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan atau Kemendag dan Dirtipideksus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik. Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan, setelah melakukan pengawasan berdasarkan informasi, pihaknya melakukan segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas.
“Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut,” ujar dia pada 29 Januari 2022 lalu.
Perusahaan itu menggunakan legalitas nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi. Veri menyatakan PT DNA telah melakukan pelanggaran serius lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Dia menyebut sanksi pidana akan diserahkan kepada pihak kepolisian.