Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Tahun Lalu Crowdfunding Ananda Badudu Membuatnya Dijemput Polisi

Reporter

image-gnews
Musisi dan mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu, memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya dan penggalan dana untuk membantu aksi mahasiswa melalui KitaBisa.com di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/Nita Dian
Musisi dan mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu, memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya dan penggalan dana untuk membantu aksi mahasiswa melalui KitaBisa.com di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir tiga tahun lalu pada 27 September 2019, musisi Ananda Badudu ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Penangkapan itu terkait dengan aktivitasnya untuk menggalangkan dana atau crowdfunding pada aksi mahasiswa 24 September atau yang dikenal dengan Aksi Reformasi Dikorupsi atau #ReformasiDikorupsi. Penggalangan dana itu dilakukannya dengan cara patungan atau crowdfunding melalui platform Kitabisa.com.  

Kabar penangkapan Ananda Badudu itu sempat disampaikan langsung oleh Ananda lewat akun Twitter miliknya. Melalui tweet-nya, ia menyebut dirinya telah dijemput Polda Metro Jaya.

“Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” cuitnya melalui akun Twitter @anandabadudu, pada pukul 04.34 WIB, Jumat, 27 September 2019.

Kilas Balik Crowdfunding Ananda Badudu

Melansir dari platform Kitabisa, diketahui, Ananda Badudu menggalang dana untuk aksi mahasiswa di gedung DPR sebesar Rp 175,6  juta yang diperoleh dari sebanyak 2129 pendonor dana. Jumlah tersebut melebihi target awal penggalangan dana yaitu Rp 50 juta. Hingga tanggal 7 Desember 2019, keseluruhan dana tersebut berhasil disalurkan.

Inisiatifnya untuk melakukan penggalangan dana itu digunakan untuk kebutuhan logistik pada aksi mahasiswa di Senayan. Uang donasi yang terkumpul akan dibelanjakan keperluan logistik seperti penyewaan mobil komando, alat kesehatan, dan transportasi para mahasiswa yang tergabung dalam aksi demonstrasi menuju Gedung DPR.

Akhirnya, Ananda dibebaskan dengan status sebagai saksi. Kesalahpahaman crowdfunding yang dilakukan Ananda Badudu disalahartikan. Polisi menganggap upaya yang dilakukan Ananda untuk para mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi sama dengan pendanaan. Pendanaan yang dimaksud itu umumnya lazim dilakukan pada kubu-kubu politisi.

Penggalangan dana yang dilakukan oleh Ananda adalah jenis donasi based crowdfunding. Artinya, para donatur tidak mendapat imbalan apapun dari sumbangan yang diberikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Crowdfunding sendiri umum dilakukan untuk pendanaan alternatif. Kegiatan ini dilakukan sebagai pendanaan proyek komersial, atau untuk tujuan sosial seperti biaya medis dan penggalangan dana untuk para korban bencana.

“Dukungan dari teman-teman sekalian benar-benar di luar dugaan, kami sama sekali tak mengira dana yang terkumpul bisa lebih besar tiga kali lipat dari yang ditargetkan,” tulis Ananda melalui laman KitaBisa dua tahun lalu.

RISMA DAMAYANTI 

Baca: Wacana Urun Dana untuk IKN Berikut Definisi Crowdfunding dan Jenisnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

4 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

5 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.