TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mencatat, kerugian korban dari aksi penipuan berkedok investasi afiliator Binomo, Indra Kenz, mencapai Rp44 miliar. Nominal kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah ke depannya.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, total kerugian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 40 orang korban. Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 64 orang.
"Dan ini mungkin akan bertambah karena kami sudah membuka hotline binomo ini," kata dia saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.
Dari hotline pengaduan yang telah disediakan Dittipideksus Bareskrim Polri mencatat sudah sebanyak 500 laporan yang masuk sedangkan laporan lain yang diterima secara langsung sebanyak 30.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.
“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.
Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus. Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis (17/3).
Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.
"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," ujarnya.
Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.
Seperti diketahui, sejumlah korban robot trading Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.