Berdasarkan ketik.unpad.ac.id, tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah.
Menurut Dianto Bachriadi, dosen Fakultas Pertanian Unpad tanah adat merupakan milik sekelompok orang atau komunitas tertentu. "Selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, kita bisa katakan itu sebagai tanah adat," ujarnya.
Tanah adat juga erat kaitannya dengan masyarakat hukum adat yang menurut Saafroedin Bahar dalam Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat (2006), suatu komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama.
Lalu mempunyai identitas dan budaya yang khas yang ingin mereka pelihara dan lestarikan untuk kurun sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada.
Dalam praktiknya, masyarakat diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut untuk keberlangsungan hidupnya.
Demikianlah apa itu tanah adat. Dan yang bakal terjadi di kawasan Kalimantan Timur dicemaskan ada tanah adat yang tergusur oleh proyek pembangunan IKN.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca: KLHK Tangkap 11 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN