TEMPO.CO, Jakarta -Narasi “RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kaltim (Kalimantan Timur),” muncul melalui spanduk yang disebarkan oleh Koalisi Rakyat Kaltim Menolak IKN.
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuai berbagai polemik. Berdasarkan laporan Tempo.co 16 Maret 2022 lalu, pembangunan IKN berpotensi menggusur 20 ribu masyarakat adat.
Potensi Menggusur Tanah Adat
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.
"Jadi 260 ribu hektare (total luas wilayah IKN) ini bukan tanah kosong, ada pemukiman warga," ujar Rupang dalam webinar Bersihkan Indonesia pada Selasa, 15 Maret 2022.
Rupang menerangkan, saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data itu bahkan sudah dibenarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Pembangunan IKN bakal menimbulkan daya rusak berlapis terhadap 53 kampung (di sekitar IKN). Pembukaan lahan bisa membuat kerusakan dan pencemaran yang seharusnya menopang kehidupan di sekitarnya," kata Rupang.
Hal ini tentunya berdampak pada tanah adat yang terdapat pada daerah di sekitar IKN. Lahan atau tanah adat alias tanah ulayat merupakan bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Berikutnya: Arti tanah adat adalah...