TEMPO.CO, Jakarta -Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur atau Kaltim, memicu berbagai protes dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi.
Adapun yang menolak rencana tersebut yaitu, Koalisi Masyarakat Kalitm yang menolak Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Januari 2022.
Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan.
Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.
Tidak kalah penting, hal yang cukup krusial dalam UU IKN yaitu, megaproyek ibu kota baru berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.
Lahan atau tanah adat alias tanah ulayat merupakan bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Berdasarkan ketik.unpad.ac.id, tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah.
Selanjutnya : Menurut Diantro Bachriadi...