TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tidak menjawab lugas saat ditanya soal kemungkinan dirinya menarik usul penundaan pemilu. Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan penundaan amendemen UUD 1945 sampai 2024 karena khawatir ditunggangi pasal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Saya menunggu dipanggil Bu Mega (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) dulu," ujar Muhaimin soal kemungkinan menarik usulan, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 24 Maret 2022. Menurut Muhaimin, sampai saat ini belum ada jadwal rencana pertemuan dengan Megawati.
Sejumlah pakar menilai usul penundaan pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden semakin sulit lolos setelah PDIP mencabut dukungan terhadap rencana amendemen UUD 1945
untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan, amendemen UUD 1945 sebaiknya dilaksanakan jika situasi sudah kondusif, bukan seperti saat ini di tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden.
"Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024," ujar Basarah kepada Tempo, Kamis, 17 Maret 2022.
Usul PDIP disambut dukungan oleh Partai NasDem.
"Penundaan usulan ini mencegah agar gagasan amendemen kontitusi terkait PPHN tidak meluas kepada usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh karena itu, menunda usulan amendemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari lewat keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Selain NasDem, sikap PDIP ini didukung oleh dua partai di luar pemerintah, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Kami sangat setuju, karena sejak awal Partai Demokrat juga ingin penetapan PPHN cukup dengan undang-undang saja, kami menolak amendemen konstitusi," ujar Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat Syarif Hasan, Jumat malam, 18 Maret 2022.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid berharap partai-partai pendukung pemerintah mengikuti sikap PDIP tersebut. "Kami berharap usulan amandemen ini segera dihentikan, supaya kita lebih tenang," ujarnya, Kamis, 17 Maret 2022.
Hidayat menjelaskan, peta politik sebelum PDIP menarik diri, ada empat fraksi yang menolak penetapan PPHN lewat amendemen UUD 1945, yakni PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. Dengan masuknya PDIP, maka posisi partai penolak semakin kuat. Hidayat sudah menduga NasDem selanjutnya juga akan menyusul sesuai sikap mereka yang menolak penundaan Pemilu 2024.
"Jadi menurut saya, untuk memenuhi persyaratan mengusulkan amandemen itu akan sulit, apalagi untuk sampai disetujui. Sebab petanya jelas, empat partai menolak, dua pertiga syarat hadir sudah tidak bisa dipenuhi, apalagi nanti kalau ditambah DPD, pintu amendemen sudah tertutup," ujar Hidayat.
Sesuai Pasal 37 UUD 1945, amendemen UUD 1945 dapat diusulkan oleh minimal satu pertiga dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD minimal dihadiri dua pertiga dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR. Jika mayoritas pemilik suara menolak, maka agenda amendemen tidak akan lolos.
Adapun Wakil Ketua DPD Mahyudin mengatakan lembaganya masih melihat dinamika politik dan belum mengambil keputusan. "DPD secara resmi belum membuat keputusan, masih melihat dinamika yang sedang berjalan," tutur Politikus Golkar itu, pekan lalu.
DEWI NURITA