TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan bos Robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 23 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Mamun menjelaskan, Hendry tiba di Bareskrim pada pukul 12.30 WIB. Setelah diperiksa, dia mengatakan, penyidik menemukan cukup unsur untuk menetapkan Hendry sebagai tersangka.
"Karena masuk unsur kita naikkan statusnya sebagai tersangka, lalu kita lakukan penangkapan," tutur dia, Rabu, 23 Maret 2022.
Ia mengatakan, polisi akan mendalami keterangan dari direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit itu. "Nanti kami dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain. Nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," katanya.
Hendry, kata dia, akan ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Menurut dia, masih akan melakukan perhitungan lebih jauh mengenai besaran jumlah kerugian para korban dengan melibatkan ahli. Korban sendiri disebutnya telah diperiksa sebanyak 18 orang.
"Itu rupaya mereka mewakili kelompok-kelompoknya. Jadi satu kelompok itu ada 15 ada 20 orang, ada 100 orang, macam-macam. Dari 18 orang ini baru ratusan miliar," papar dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Empat tersangka tersebut, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah berasal dari pengembangan kasus 4 laporan yang masuk ke polisi dengan korban sekitar 100 orang. Empat orang tersangka penipuan robot trading ilegal ini adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.