TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International meluncurkan laporan terbaru berjudul Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua. Laporan ini mencatat 8 kasus dengan 12 korban dugaan pembunuhan di luar hukum selama 2020 sampai 2021 yang melibatkan aparat kemanan Indonesia di Kabupten Intan Jaya, Papua, selama 2020 dan 2021.
"Kondisi ini jelas menunjukkan eskalasi jika dibandingkan dengan masa lampau," demikian tertulis dalam laporan tersebut, Senin, 21 Maret 2022.
Sebab, Amnesty International tidak mencatat satu pun kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia di Intan Jaya pada 2018-2019. Menurut Amnesty, peningkatan kasus pembunuhan di luar hukum ini terjadi bersamaan dengan peningkatan jumlah pasukan keamanan di lokasi tersebut.
Amnesty International mengidentifikasi 17 pos yang ditempati oleh aparat keamanan di Distrik Sugapa, ibu kota Intan Jaya. Berdasarkan wawancara yang dilakukan Amnesty, hanya dua dari 17 pos tersebut yang sudah ada sebelum Oktober 2019.
Sugapa adalah lokasi tempat rencana penambangan emas Blok Wabu, dataran tinggi yang dihuni orang asli Papua, dan sebagian besar milik suku Moni. Menurut estimasi resmi, kata Amnesty International, Blok Wabu menyimpan sekitar 8,1 juta ons emas dan menjadikannya salah satu dari lima cadangan emas terbesar di Indonesia.
Amnesty juga melaporkan Intan Jaya kini menjadi kabupaten di Papua dengan angka tertinggi dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan. 12 korban mewakili seperempat dari total jumlah korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat di Papua dalam kurun waktu yang sama.
Salah satu dari kasus tersebut adalah dua bersaudara Apianus dan Luter Zanambani. Menurut Amnesty International, jenazah keduanya dibakar oleh pasukan keamanan setelah mereka ditahan dalam penyisiran yang dilakukan pada April 2020 di distrik Sugapa.
Untuk itu, Amnesty International pun meminta pemerintah Indonesia menghentikan rencana penambangan di Blok Wabu ini karena berisiko meningkatkan konflik dan melanggar hak-hak orang asli Papua.
“Dengan mengabaikan kebutuhan, keinginan, dan tradisi penduduk asli Papua, pengembangan Blok Wabu berisiko memperparah situasi hak asasi manusia yang juga sudah memburuk,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Terkait Blok Wabu, MIND ID sudah pernah mengklarifikasi kabar penguasaan wilayah tambang di Blok Wabu ini. Per Oktober 2021, Holding BUMN industri pertambangan ini memastikan perusahaan belum memperoleh penugasan untuk memegang izin konsesi tambang.
CEO MIND ID Group saat itu, Orias Petrus Moedak, menyebut Blok Wabu merupakan wilayah eksplorasi PT Freeport Indonesia. Wilayah eksplorasi ini sudah dikembalikan kepada Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) pada tahun 2018.
"Hingga saat ini status wilayah Blok Wabu, Intan Jaya, Papua merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” tutur Orias Petrus dalam keterangannya, Jumat, 1 Oktober 2021.