Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Sorotan Kejanggalan Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kanan) memperlihatkan surat usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2021. Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian hingga waktu yang ditentukan oleh penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kanan) memperlihatkan surat usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2021. Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian hingga waktu yang ditentukan oleh penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lantaran menyebut namanya terlibat dalam pertambangan emas di Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan telah mengonfirmasi penetapan status tersangka itu. “Iya keduanya tersangka,” kata Zulpan di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2022.

Penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia menjadi sorotan, karena dianggap janggal dan tidak tepat sasaran.

Mengapa status tersangka Haris Azhar dan Fatia dianggap janggal?

  1. Penuh keganjilan

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Mohammad Rezaldy mengatakan, penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia, penuh keganjilan. Menurut Andi, yang dilakukan Haris dan Fatia bagian dari partisipasi warga negara dalam menyampaikan kritik sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah.

“Hal tersebut dijamin oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Andi pada Ahad, 20 Maret 2022.

  1. Salah sasaran

IM57+ Institute menilai polisi salah sasaran menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Sebab, keduanya sedang membongkar kejahatan oligarki di Indonesia. Menurut Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, praktik penegakan hukum yang baik seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan oleh publik.

“Alih-alih menetapkan orang yang menyuarakan persoalan kepada publik menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu, 19 Maret 2022

  1. Mencederai cita-cita negara demokratis

Menurut Praswad, perlindungan terhadap kebebasan bicara harus menjadi syarat mutlak untuk mengungkap berbagai kejahatan hak asasi manusia (HAM) dan korupsi. Padahal, pemerintah telah membuat instrumen hukum yang mendorong publik berperan secara aktif pascareformasi.

Praswad menilai, ancaman kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi dan HAM mengakibatkan cita-cita negara demokratis yang didasarkan nilai transparansi dan akuntabiltas semakin jauh terwujud.

  1. Menggerus kebebasan berekspresi
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jaminan negara terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi. Menurut dia, menekan aktivis dengan tindakan hukum oleh seorang menteri jelas menggerus kebebasan berekspresi dan menciptakan efek gentar.

“Menetapkan mereka sebagai tersangka hanya karena mendiskusikan temuan dalam laporan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap ekspresi kritik warga,” kata Usman saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.

  1. Ada benturan kepentingan di Papua

Haris Azhar mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka tak menampik masalah praktik benturan kepentingan di Papua. “Terbukti, dulu saya dan Fatia hadir di pemeriksaan awal, tetapi kami berpikir lebih baik urus Papua. Tetapi negara malah sibuk pidanakan saya ketika situasi memburuk di Papua,” kata Haris Azhar, saat konferensi pers, Sabtu, 19 Maret 2022.

Haris menambahkan, proses hukum ini menunjukkan kemiskinan integritas, karena mengabaikan fakta lapangan di Papua, dan memenjarakan penyampai fakta.

  1. Contoh kriminalisasi masyarakat

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi contoh, masyarakat yang memberi kritik atau riset malah terjerat kriminalisasi.

“Hal ini berbanding terbalik dengan isu lain, misalnya isu penyiksaan oleh aparat. Kasus seperti itu jarang ada yang masuk ke ranah pidana, dan bahkan kalau mau tarik ke belakang, para terduga pelanggar HAM berkeliaran mengisi posisi strategis di pemerintahan,” kata Fatia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Polisi Sebut Penetapan Haris Azhar Sebagai Tersangka Sesuai SOP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.