TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 4 tersangka pemberi suap terhadap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Keempatnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Maret 2022.
Ali mengatakan empat tersangka itu adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Penahanan keempat tersangka, menurut Ali, beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, tim jaksa KPK akan menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Ali berujar keempat terdakwa didakwa melanggara pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menuding Rahmat Effendi menerima suap sebesar Rp 30 juta dari Ali Amril. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, disebut memberikan suap kepada Pepen, sebutan untuk Rahmat Effendi. Uang itu terkait dengan proses pengadaan lahan pembangunan proyek Grand Kota Bintang Bekasi.
Tersangka lainnya, Lai Bu Min alias Anen, di memberikan uang suap senilai Rp 4 miliar kepada orang kepercayaan Rahmat Effendi. Dia disebut sebagai salah satu pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima suap dalam proyek pembebasan lahan sekolah dan lahan Polder Air di Kecamatan Rawalumbu. Dia disebut menunjuk langsung tanah yang harus dibeli Pemkot Bekasi untuk proyek tersebut dan menerima suap dari pemilik tahan. Dalam kasus inilah Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin terjerat
Tak hanya proyek, KPK menduga Rahmat Effendi juga menerima uang dari jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. KPK juga menetapkan 4 tersangka penerima suap. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Ali mengatakan untuk para tersangka penerima suap masih dalam tahap penyidikan.
Baca: 4 Polemik Klaim Luhut Soal Big Data Penundaan Pemilu 2024