Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Hentikan Kasus Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Jewer Pelatih Biliar

image-gnews
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus dugaan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang alias Coky dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Penghentian kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana atas laporan pengaduan Coky kepada Edy Rahmayadi, 3 Januari 2022.

Selain alasan tidak ditemukan tindak pidana, dalam surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 yang ditandatangani Direktur Reserse Krimimal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, disebutkan, bahwa pelapor Khairuddin Aritonang telah mencabut surat laporan pengaduan Nomor LP/B/03/I/2022  terhadap Edy Rahmayadi.

Coky Aritonang tidak menjawab pesan singkat Tempo meminta tanggapannya mengenai surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 tersebut. Adapun Teguh Syuhada Lubis kuasa hukum Coky mengatakan telah mengetahui penghentian penyelidikan perkara Coky. Namun ia mengaku tidak dilibatkan saat Coky mencabut  laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 3 Maret 2022.

"Saya dan kawan-kawan kuasa hukum Coky yang lainnya tidak tahu pencabutan laporan itu," ujar Syuhada kepada Tempo, Rabu 16 Maret 2022.

Meski tidak dilibatkan saat mencabut laporan pengaduan, ujar Syuhada Lubis, ia dan puluhan pengacara alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang bersedia mendampingi Coky saat membuat laporan pengaduan, menghormati sikap Coky itu.

"Kami sempat kaget dan heran kenapa dia (Coky) mencabut laporan pengaduan. Kami sempat berfikir apakah klien kami mendapat tekanan. Namun Coky menyampaikan kepada saya ingin fokus menjalankan ibadah dan akan syiar keliling dunia." kata Syuhada.

Adapun Junirwan Kurnia kuasa hukum Edy Rahyamadi mengatakan, kliennya memberi apresiasi penghentian penyelidikan tersebut. Sejak awal Edy dilaporkan Coky, ujar Junirwan, kliennya yakin tidak ada unsur pidana. "Kami juga tidak akan melaporkan balik saudara Coky ke polisi karena kami anggap sudah case close." kata Junirwan kepada Tempo.

Sumber Tempo mengatakan, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak menaruh perhatian agar perkara jewer telinga Coky tidak menimbulkan gejolak. Sebelum surat penetapan penghentian penyelidikan diterbitkan, ujar sumber tersebut, Polda Sumut lebih dulu melakukan gelar perkara khusus terhadap laporan Coky Aritonang pada 4 Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kapolda Irjen Panca yang memimpin gelar perkara tersebut. Kapolda ingin perkara tersebut dihentikan." kata sumber tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja belum memberikan respons soal surat penghentian penyelidikan perkara jewer telinga.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Khairuddin Aritonang bersama puluhan kuasa hukumnya buntut aksi jewer telinga yang dilakukan Edy kepada Coky saat penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Papua.

Laporan Coky diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris M.I Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP). Dalam laporan disebutkan, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato didepan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON XX Papua. 

Dalam perjalanan perkara ini, Coky sempat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Kamis 13 Januari 2022, hingga akhirnya surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 dikeluarkan pada 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja. 

SAHAT SIMATUPANG

Baca: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

19 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.


Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.


5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

1 hari lalu

Orang-orang menghadiri demonstrasi untuk mengekspresikan solidaritas terhadap warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di New York City, New York, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Eduardo Munoz
5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

2 hari lalu

Para pengunjuk rasa yang mendukung warga Palestina di Gaza dan para pengunjuk rasa pro-Israel bentrok selama demonstrasi di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas California Los Angeles (UCLA) di Los Angeles, California, AS 28 April. 2024. REUTERS/David Swanson
Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

4 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.