Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Ambilalih Sertifikasi Halal dari MUI, Kapan Pertama Labelisasi Halal?

Reporter

image-gnews
Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap dan kewenangan penerbitan sertifikasi halal akan diambil alih oleh Kemenag dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Sesungguhnya bagaimana sejarah sertifikasi halal di Indonesia hingga seperti yang dikenal publik hingga sekarang?

Ternyata sebelum adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1989, labelisasi halal terhadap produk pangan di Indonesia telah dimulai sejak akhir 1976 oleh Kementerian Kesehatan. 

Tepatnya pada tanggal 10 November 1976 semua makanan dan minuman yang mengandung babi maupun turunannya harus memberikan identitas bahwa makanan tersebut mengandung babi. 

Kapan Pertama Kali Sertifikasi Halal?

Dikutip dari jurnal Pusat Riset dan Pengembangan ProdukHalal, Universitas Airlangga hal ini diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 mengenai Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Bagi produsen makanan yang menggunakan babi maupun turunannya harus mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau bungkus baik dicetak maupun direkatkan pada kemasan. 

Tanda peringatan harus memuat dua unsur yaitu adanya gambar babi serta tulisan “MENGANDUNG BABI” yang diberi warna merah dan berada di dalam kotak persegi merah.

Sepuluh tahun kemudian tepatnya pada 12 Agustus 1985 terjadi pergantian label yang semula menempelkanlabel “MENGANDUNG BABI” akhirnya diganti dengan label yang bertuliskan “HALAL”. 

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Label boleh dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan (Depkes). 

Pengawasan dilakukan bersama oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama melalui Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.

Pada 1988 masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya kabar mengenai makanan mengandung babi yang banyak beredar dipasaran. Seorang Peneliti dari Universitas Brawijaya (UB) melaporkan bahwa beberapa produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terindikasi mengandung bahan babi. 

Penelitian dilakukan dengan mengamati produk yang diperjualbelikan di pasar, swalayan, maupun toko kelontong. Sejumlah 34 jenis produk terindikasi mengandung shortening, lard, maupun gelatin yang berasal dari babi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beredarnya isu tersebut menjadikan masyarakat khawatir dan sangat selektif dalam memilih produk. Daya beli konsumen menurun pada beberapa jenis produk makanan sehingga berimbas pada omset perusahaan. Peristiwa ini juga berdampak pada beberapa perusahaan makanan dan minuman.

Peristiwa ini menyadarkan masyarakat dan Pemerintah tentang urgensi sertifikasi halal. Harus ada jaminan makanan halal di negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. 

Dalam rangka meredam kekhawatiran masyarakat tentang beredarnya lemak babi pada 1988, maka dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989 yang memiliki tugas utama untuk mengadakan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan melakukan sertifikasi halal. 

Dalam implementasinya, MUI baru bisa mengeluarkan sertifikat halal pada tahun 1994, lima tahun setelah terbentuknya LPPOM. Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan LPPOM.

Kemudian dengan dikeluarkan SK Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996, maka terjadi perubahan alur pencantuman label. Sebelum perusahaan menuliskan label halal pada produknya, terlebih dahulu harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Setelah dilakukan sertifikasi dan dinyatakan bahwa produkterbebas dari bahan non-halal, maka akan diterbitkan sertifikat halal oleh MUI. MUI hanya memberikan saran pencantumanlogohalal resmi MUI serta menuliskan nomor sertifikat halal. Sedangkan regulasi pencantuman logo halal merupakan kewenangan dari BPOM RI dengan cara melampirkan sertifikat halal pada saat pengajuan. 

Selain itu diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 yang menerangkan bahwa Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan sertifikasi halal. Sedangkan mengenai pemasangan logo halal pada kemasan, MUI bekerja sama dengan BPOM.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Label Halal MUI Tak Berlaku Secara Bertahap, Kilas Balik Temuan Transaksi Mahal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

4 jam lalu

Dibalik kontroversinya, kandungan gizi anggur muscat untuk 1 porsi ukuran 150 mililiter, terdapat 124 kalori, 7,84 gram karbohidrat, antioksidan dan protein 0,1 gram. Dikutip dari Shukranoman, anggur muscat memiliki manfaat untuk sirkulasi darah, melancarkan pencernaan, serta memiliki kandungan senyawa antosianin dan asam ellagic.  Anggur muscat dikenal karena rasa manisnya yang diimbangi sedikit asam. Itu sebabnya, minuman anggur manis, sparkling wine, dan sherry menggunakan bahan baku buah ini.  Shutterstock
BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebut dua parameter yang digunakan dalam pengujian dengan lebih dari 100 sampel anggur shine muscat


Hasil Uji Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat, BPOM: Tidak Terdeteksi

9 jam lalu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah menguji sampel anggur shine muscat. Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya menyatakan anggur shine muscat impor asal Cina aman dikonsumsi. Kesimpulan ini diambil setelah Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) menggelar uji cepat (rapid test) terhadap residu pestisida anggur itu di hampir 100 titik kabupaten/kota. Foto: Humas Bapanas
Hasil Uji Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat, BPOM: Tidak Terdeteksi

Kesimpulan BPOM diambil dari hasil pengujian ratusan sampel yang telah rampung dilakukan di tiga dari tujuh lokasi.


4 Produk Latiao Mengandung Bakteri Berbahaya, BPOM: Bisa Bertambah

17 jam lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
4 Produk Latiao Mengandung Bakteri Berbahaya, BPOM: Bisa Bertambah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tarik produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok karena mengandung bakteri Bacillus cereus yang berbahaya


BPOM Hentikan Izin Edar Latiao di Indonesia, Respons Keracunan Massal di Sejumlah Daerah

2 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
BPOM Hentikan Izin Edar Latiao di Indonesia, Respons Keracunan Massal di Sejumlah Daerah

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengambilan langkah ini merupakan respons atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang menimpa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia


BPOM Sebut Uji Sampel Anggur Shine Muscat Rampung Minggu Malam, Senin Diumumkan

3 hari lalu

Bapanas menyatakan bahwa hasil rapid test anggur Shine Muscat aman untuk dikonsumsi. ANTARA/HO-Humas Bapanas
BPOM Sebut Uji Sampel Anggur Shine Muscat Rampung Minggu Malam, Senin Diumumkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah menguji sampel anggur shine muscat. Hasil diumumkan Senin pekan depan.


BPOM Lakukan Uji Lab Anggur Shine Muscat: Tunggu Hasilnya Senin Depan

3 hari lalu

Anggur muscat. Istimewa
BPOM Lakukan Uji Lab Anggur Shine Muscat: Tunggu Hasilnya Senin Depan

Taruna menyebut, hasil uji laboratorium BPOM menjadi data utama untuk memutuskan apakah anggur ini aman dikonsumsi atau tidak


BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

3 hari lalu

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemilik usaha keripik pisang
BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.


Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

4 hari lalu

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.


Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

4 hari lalu

Anggur shine muscat impor asal Cina dijual di salah satu toko buah di Mal Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.


Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

4 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.