TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono menjadi tersangka. Setelah ditetapkan menjadi tersangka suap, KPK menetapkan Budhi menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
"Dengan ditemukannya alat bukti yang cukup, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan dugaan TPPU,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan penyidik menduga Budhi menyembunyikan dan menyamarkan asal harta kekayaanya yang diduga dari korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara membelanjakan uangnya ke dalam berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelum menjadi tersangka TPPU, KPK menetapkan Budhi dan pihak swasta, Kedy Afandi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Budhi Sarwono menerima komitmen fee dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sebanyak Rp 2,1 miliar.
Baca: Kisah Bupati Banjarnegara: Pernah Hidup Susah, Narkoba, Saat Kaya Dermawan