TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik adanya aplikasi e-Perda yang diluncurkan oleh kementerian Dalam Negeri. Menurut Khofifah, e-Perda akan menjadi salah satu upaya startegis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga baik proses yuridis, substantif, dan regulatif akan tuntas. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Khofifah dalam sambutannya yang mewakili 27 Gubernur di Indonesia dalam acara Launching Aplikasi e-Perda Kab/Kota se-Indonesia, Rabu, 9 Maret 2022.
Lalu, apa sebenarnya e-perda?
Mengutip dari laman Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, disebutkan bahwa e-perda adalah salah satu aplikasi yang akan membuat pelayanan lebih efektif dan efisien. Selain itu, aplikasi ini juga mampu untuk mendeteksi adanya tumpang tindah antar produk hukum.
Selain itu, dalam e-Perda, tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit apabila dalam proses fasiltasi perda/perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya.
Aplikasi e-Perda yang sudah diluncurkan oleh Kemendagri ini sudah memiliki berbagai macam fitur seperti e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi, dan analisa kebutuhan Perda dalam rangka penyampaian propemperda, dan indeks kepatuhan daerah (IKD9).
EIBEN HEIZIER
Baca: Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.