Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelayanan Publik untuk Mensejahterakan Masyarakat

image-gnews
Logo Kemendagri
Logo Kemendagri
Iklan

INFO NASIONAL - Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tercantum pada Permendagri No.59 Tahun 2021, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah melalui pelayanan publik yang diberikan pemerintah hingga level daerah. Hal tersebut secara langsung diamanatkan melalui Pasal 18 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 yang menerangkan kewajiban pemerintah daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, yang diwakilkan melalui pelaksana tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Sugeng Hariyono, mengatakan Permendagri No.59 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari penyempurnaan Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang penerapan SPM yang memuat enam bidang utama, seperti pendidikan, kesehatan, trantibumlinmas, sosial, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

" Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis dan pembinaan umum pelaksanaan penerapan SPM di daerah," kata Sugeng pada peluncuran Permendagri No.59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Kamis, 10 Maret 2022.

Sugeng memaparkan berdasarkan hasil evaluasi capaian penerapan SPM paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ditemukan data daerah yang melaporkan pada 2020 yaitu sebanyak 482 daerah dari total 542 daerah atau setara 89,30 persen. Sedangkan 58 daerah lainnya atau 10,70 persen tidak menyampaikan laporan SPM.

Pada 2021, data daerah yang menyampaikan laporan SPM menunjukan tren peningkatan yaitu berjumlah 506 daerah atau mencapai 93,36 persen. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 4,06 persen.

Adapun, data capaian SPM provinsi pada 2020 secara rata-rata mengalami tren peningkatan sebesar 5,52 persen atau 69,82 persen. Bidang kesehatan menduduki capaian SPM tertinggi yakni sebesar 97,12 persen. Sedangkan, capaian SPM terendah ditempati oleh bidang pekerjaan umum sebesar 52,04 persen.

Sedangkan capaian SPM kabupaten/kota, secara rata-rata pada 2020 sebesar mengalami tren peningkatan sebesar 7,07 persen atau mencapai 59,04 persen. Bidang pendidikan menduduki capaian tertinggi yakni sebesar 69,72 persen. Sedangkan capaian terendah adalah bidang perumahan dan kawasan permukiman sebesar 39,60 persen.

"Dengan kondisi dua tahun berjalannya penerapan SPM di daerah masih belum optimal atau belum mencapai target kinerja sebesar 100 persen setiap tahunnya," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, belum tercapainya target 100 persen, disebabkan oleh kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan penerapan SPM. Faktor lainnya juga disebabkan oleh ketersediaan anggaran dan sumber daya aparatur, termasuk kurangnya pemahaman daerah dalam menjalankan penerapan SPM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, suasana pandemi Covid-19 juga menjadi persoalan besar yang memiliki dampak pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, pemda maupun pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran untuk alokasi penanggulangan pandemi Covid-19.

"Seharusnya diambil dari anggaran perjalanan dinas atau diambil dari kegiatan rapat yang bisa dilakukan refocusing. Tapi kalau sifatnya pelayanan dasar jangan dilakukan refocusing itu alternatif paling terakhir," kata dia.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Teknis SPM atau Tim Koordinasi Penerapan SPM di tingkat pusat bersinergi melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi. Selain itu, Tim Koordinasi Penerapan SPM tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk berperan aktif dan mengawal perencanaan sampai penganggaran. Termasuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atau per triwulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Suharti, mengatakan melalui SPM diharapkan semua anak Indonesia dapat menikmati layanan pendidikan dengan latar belakang apapun. Selain itu, diharapkan distribusi kualitas pendidikan dapat berjalan merata dan inklusif. Sebab, selama ini masih ditemui sekolah di satu wilayah yang sama terjadi kesenjangan kualitas pendidikan.

"Selanjutnya juga terkait hasil pembelajaran yang berkualitas. Apalah artinya sekolah kalau sampai SMP, SMA, dan SMK. Selama pandemi, banyak ditemukan anak-anak putus sekolah," ujarnya.

Adapun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan selama pandemi Covid-19 sektor kesehatan mengalami kompleksitas masalah. Kementerian akan melakukan enam pilar reformasi, di antaranya dengan memperkuat layanan primer, memperkuat layanan rujukan seperti rumah sakit, sistem ketahanan kesehatan, memperkuat asuransi sosial, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

"Enam pilar reformasi ini perlu dilakukan agar bila terjadi kejadian serupa kita menjadi lebih siap. Karena itu, SPM bidang kesehatan juga diharapkan membutuhkan dukungan dari daerah," kata Kunta.

Acara launching Permendagri No.59 Tahun 2021 turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Lilik Kurniawan, Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Krisno Yuwono, dan dihadiri Sekda dan Ketua Badan Anggaran DPRD se-Indonesia yang digelar secara luring dan daring. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.