TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dan menyegel 19 kontainer dalam perkara mafia pelabuhan. Sembilan belas kontainer itu milik PT HGI yang berisi tekstil impor dari Cina.
“Penyitaan dan penyegelan dilakukan di lima lokasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022.
Ketut berujar penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Kontainer tersebut berada di lima lokasi di antaranya tujuh kontainer di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, tujuh kontainer di TPP PT Trans Con Indonesia, dua kontainer di TPP PT Multi Sejahtera Abadi, satu kontainer di TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo dan dua kontainer di TPP JICT Tanjung Priok.
“Penyitaan dan penyegelan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan,” ujarnya.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam impor bahan baku tekstil di kawasan berikat PT HGI Semarang. Tekstil impor itu harusnya diolah menjadi barang jadi di kawasan berikat lalu diekspor kembali. Namun, diduga tekstil itu tidak diolah, lalu dijual kembali di dalam negeri. Sembilan orang dicegah ke luar di antaranya pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Usut Korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas