Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

72 Tahun Satpol PP: Ini Tugas, Wewenang Satpol PP Selain Penegakan Prokes

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat dengan Satpol PP berperan besar dalam penegakan hukum protokol kesehatan di tengah masyarakat bersama aparat keamanan.

Tapi di waktu-waktu sebelumnya, dikabarkan Satpol PP kerap ribut dalam pelaksanaan tugasnya. Misalnya dalam pengamanan suatu wilayah.

Perlu dicermati tentang fungsi dan tugas dari satuan yang lahir di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 8 Maret 1950. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah disingkat Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini merupakan tugas untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut pada pasal 5 menjelaskan apa-apa saja yang menjadi tugas Satpol PP. Pertama, menegakkan Perda dan Perkada. Kedua, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman. Serta
menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Sedangkan fungsinya diatur pada pasal 6, berbunyi:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.
5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari tugas dan fungsi ini pula, Satpol PP dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 ini memiliki kewenangan,
antara lain:

-Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
-Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
-Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada.
-Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Namun yang perlu diperhatikan pula, dalam penyelenggaran penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. Dimana ketentuan lebih
lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya Mulai Hari Ini, 3.164 Personel Gabungan Dikerahkan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

1 jam lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

1 jam lalu

Perhelatan menyambut Jogja Fashion Week 2024 Kamis (2/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.


Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Logo Partai Golkar
Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota


Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

2 hari lalu

Spot wisata Kano Maritim Mangrove Baros di Bantul Yogyakarta. Dok. Pemda DIY
Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.


Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

2 hari lalu

Proses evakuasi korban jatuh ke jurang di tebing Pantai Ngluwo Gunungkidul, Ahad, 28 April 2024 (Dok. Istimewa)
Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.


Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

3 hari lalu

Kampoeng Mataraman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.


Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

4 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.


Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

4 hari lalu

Salah satu sudut Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang tengah direvitalisasi hingga Juni 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

7 hari lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

7 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.