Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Mengenai Penundaan Pemilu 2024, Mengapa Menuai Polemik?

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Mahasiswa saat menggelar aksi long march menuju Istana Negara, di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022. Mahasiswa juga menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan menuntut penghapusan Presidential Threshold menjadi 0 persen. TEMPO/Subekti
Mahasiswa saat menggelar aksi long march menuju Istana Negara, di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022. Mahasiswa juga menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan menuntut penghapusan Presidential Threshold menjadi 0 persen. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menuai polemik. Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga usulan penundaan Pemilu  bakal diikuti oleh partai koalisi pemerintah lainnya.

“Bisa juga Ketum-ketum (ketua umum) partai akan ditekan untuk bersuara yang sama seperti Cak Imin,” kata Ujang kepada Tempo, Kamis, 24 Januari 2022. Belakangan usulan Cak Imin mendapat dukungan dari ketua umum partai lainnya. Ketua Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan dan Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Perekonomian pun mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Mengapa penundaan Pemilu 2024 menuai polemik?

  • Hanya merujuk media sosial

Menurut Cak Imin, dari 100 juta subjek akun di media sosial, sebanyak 60 persen mendukung penundaan pemilu. Sisanya menolak. “Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan,” katanya melalui keterangan tertulis, Ahad, 27 Februari 2022. Cak Imin menambahkan, pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya merujuk survei beralih big data.

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani, wacana penundaan Pemilu 2024 harus ditanyakan kepada rakyat. Tidak cukup berdasarkan representasi hasil survei atau melihat data dukungan di media sosial. “Kalau hanya melihat dari situ, nanti bisa mudah diskenariokan. Apalagi banyak pelaku survei abal-abal, buzzer dan penggunaan booth untuk booster isu di medsos,” kata Arsul, kepada Tempo, Senin, 28 Februari 2022.

  • Ada kesan penyalahgunaan kekuasaan

Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani menjelaskan, syarat dalam Pasal 37 bisa dipenuhi. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.

Pasal yang sama mengatur untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. Putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Dari 575 anggota DPR, lebih dari 400 di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah lebih dari 50 persen plus satu. Tapi, jika amendemen dilakukan atas kekuasaan formal MPR saja, kata Arsul, kesan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) MPR tidak akan bisa dihindari.

  • Masih usulan, MPR belum terima permintaan amendemen

Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bakal mengajukan usulan penundaan Pemilu 2024 kepada para ketua umum partai. Tapi, Wakil Ketua MPR lainnya, Hidayat Nur Wahid, mengklaim belum ada satu pun usulan resmi masuk ke MPR berkaitan amandemen UUD 1945 untuk menunda Pemilu 2024. Jika ingin ada pembahasan pengubahan konstitusi, menurut Hidayat, pihaknya harus menerima usulan formal terlebih dahulu.

“Belum ada usulan dari Zulhas di MPR, ya,” kata Hidayat kepada Tempo, Rabu, 2 Maret 2022.

  • Penundaan pemilu belum memenuhi syarat
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hidayat, merujuk UUD 1945 Pasal 37, diperlukan 1 dari 3 atau 237 anggota MPR sebagai syarat mengajukan usulan formal untuk amendemen. Saat ini baru tiga partai yang setuju dengan usulan itu. “Golkar ada 85 kursi, PKB 58, PAN 44, jumlahnya 187 kursi. Padahal yang diperlukan 237, masih kurang 50,” kata Hidayat. Jumlah itu belum memenuhi syarat utama pengusulan perubahan UUD 1945.

  • Ditolak banyak pihak

Usulan penundaan Pemilu 2024 menuai penolakan. Koalisi masyarakat sipil beramai-ramai menolak penundaan Pemilu 2024. Pemilu yang ditunda tanpa alasan kuat mengancam masa depan demokrasi.

Perwakilan dari Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha meminta Presiden Joko Widodo menolak usulan penundaan Pemilu 2024. “Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan organisasinya bersama kelompok masyarakat sipil tengah membahas kemungkinan mengajukan upaya formal dan nonformal untuk menolak penundaan Pemilu 2024.  "Kami masih berkoordinasi tahap awal karena isu ini bergulir secara mendadak dan cepat," kata Julius saat dihubungi Tempo.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Soal Penundaan Pemilu 2024, Sekjen PDIP Ungkap Soal Orang di Sekitar Jokowi

Selalu update info terkiniSimak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Sabtu 5 Maret 2022 pukul 11.41 karena kesalahan penulisan jabatan Julius Ibrani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

6 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

10 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

23 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

2 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

2 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

3 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.