TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap meladeni banding yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. KPK berharap majelis hakim di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama yang memvonis Angin 9 tahun penjara plus denda.
“Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 1 Maret 2022.
Ali mengatakan tim jaksa KPK telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa Angin telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim jaksa, kata dia, akan segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Angin.
“Tentu tim jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud,” kata dia.
Sebelumnya, pengacara Angin, Syaefullah Hamid memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tingkat pertama. "Betul (ajukan banding)," kata pengacara Angin, Syaefullah Hamid, lewat pesan teks, Selasa, 1 Maret 2022.
Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Angin Prayitno Ajji bersalah karena menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) untuk merekayasa pemeriksaan pajak 3 perusahaan.
Perusahaan itu adalah, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantion. Hakim memvonis Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta.
KPK juga telah menjerat dua orang mantan anak buah Angin, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dalam kasus suap pegawai pajak tersebut. Keduanya kini sedang menjalani proses persidangan. Selain itu, dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), juga telah dijadikan tersangka sebagai pihak yang memberikan suap.
KPK juga telah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK menuding Angin menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli aset dan mengatasnamakan aset itu ke orang lain. KPK telah menyita Rp 57 miliar aset milik Angin untuk kasus ini.
Baca: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara