Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Siap Ladeni Banding Angin Prayitno Aji

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap meladeni banding yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.  KPK berharap majelis hakim di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama yang memvonis Angin 9 tahun penjara plus denda. 

“Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 1 Maret 2022.

Ali mengatakan tim jaksa KPK telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa Angin telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim jaksa, kata dia, akan segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Angin.

“Tentu tim jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud,” kata dia.

Sebelumnya, pengacara Angin, Syaefullah Hamid memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tingkat pertama. "Betul (ajukan banding)," kata pengacara Angin, Syaefullah Hamid, lewat pesan teks, Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Angin Prayitno Ajji bersalah karena menerima suap sebesar  Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar)  untuk merekayasa pemeriksaan pajak 3 perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan itu adalah, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantion. Hakim memvonis Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta.

KPK juga telah menjerat dua orang mantan anak buah Angin, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dalam kasus suap pegawai pajak tersebut. Keduanya kini sedang menjalani proses persidangan. Selain itu, dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), juga telah dijadikan tersangka sebagai pihak yang memberikan suap. 

KPK juga telah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK menuding Angin menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli aset dan mengatasnamakan aset itu ke orang lain. KPK telah menyita Rp 57 miliar aset milik Angin untuk kasus ini.

Baca: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

1 jam lalu

Terdakwa dan putra presiden Kolombia Gustavo Petro, Nicolas Petro menghadiri sidang di Bogota, Kolombia 3 Agustus 2023 dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran. Kantor Kejaksaan Kolombia/Handout melalui REUTERS
Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

Putra Presiden Kolombia didakwa menerima uang dari tersangka pengedar narkoba sebagai imbalan memasukkan mereka ke dalam rencana perdamaian presiden.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

12 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

19 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

23 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.