TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, mengajukan banding. Sebelumnya, Angin divonis 9 tahun penjara dalam kasus suap pemeriksaan pajak.
"Betul (ajukan banding)," kata pengacara Angin, Syaefullah Hamid, lewat pesan teks, Selasa, 1 Maret 2022.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angin bersalah karena menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak 3 perusahaan. Perusahaan itu di antaranya, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantion.
Hakim memvonis Angin 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Angin juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta.
KPK telah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan Angin sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK menyangka Angin menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli aset dan mengatasnamakan aset itu ke orang lain. KPK telah menyita Rp 57 miliar aset milik Angin untuk kasus pencucian uang.
Soal pengajuan banding, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa tim Jaksa KPK akan segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan. “Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud,” kata Ali.
Baca: KPK Duga Angin Prayitno Aji Beli Aset dengan Identitas Pihak Lain