TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menelisik dugaan Angin membeli sejumlah aset dengan identitas pihak lain.
Penelusuran aset itu ditelusuri saat penyidik memeriksa sejumlah saksi, pada Senin, 21 Februari 2022. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 22 Februari 2022.
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, perwakilan PT. Pardika Wisthi Sarana, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi dan Kiagus Risyiqan Urfani.
KPK menetapkan Angin menjadi tersanga pencucian uang. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan pajak yang lebih dulu menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak tersebut.
Ali mengatakan penyidik menduga Angin sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Sumber harta itu diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Angin telah divonis bersalah dalam kasus penerimaan suap pemeriksaan pajak. Hakim memvonis Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Angin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura. Penggantian dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah.
Selain Angin Prayitno Aji, terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani yang divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin.
Baca: Kasus Suap Pajak, KPK Koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk Tersangka Korporasi