TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah kembali mempepanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 di luar Jawa Bali selama dua pekan pada 1-14 Maret 2022.
Selama masa PPKM tersebut, sejumlah kegiatan harus dibatasi, termasuk kegiatan resepsi pernikahan.
Aturan resepsi pernikahan pada wilayah Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Sementara aturan resepsi pernikahan PPKM level 3 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tertuang dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.
Masyarakat di Jawa dan Bali diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Akan tetapi, acara makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan tidak diperbolehkan.
Pada wilayah di luar Jawa-Bali, aturan resepsi pernikahan sedikit lebih longgar. Masyarakat diperbolehkan mengadakan kegiatan resepsi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang.
Meski demikian, aturan PPKM Level 3 terbaru di luar Jawa Bali juga tidak memperbolehkan adanya hidangan makanan di lokasi resepsi pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pengaturan lebih lanjut nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Mie Gacoan Depok Langgar Kerumunan Disegel: Ingat 6 Aturan PPKM Level 3
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.