TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat menjangkau kekerasan seksual yang terjadi di media sosial atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).
"Saya kira saya tidak akan bosan-bosan memohon bantuan kepada pakar hukum di sini agar substansi RUU TPKS ini juga menjangkau adanya kemungkinan media sosial dijadikan senjata bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya," ujar Rieke. Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam webinar bertajuk Kekerasan Berbasis Gender Online yang diadakan ILUNI FHUI, Minggu, 27 Februari 2022.
Rieke menjelaskan kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya memperlihatkan bagaimana teknologi membuat kekerasan seksual dapat berjalan menjadi lebih cepat, lebih masif, dan lebih terdistribusi. Bahkan, di hadapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), korban dapat menjadi tersangka.
Hal itu merupakan pengalaman Rieke saat mengadvokasi korban kekerasan seksual. Oleh sebab itu, dia meminta agar jangan sampai undang-undang di Indonesia malah memberi keleluasaan bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korban. "Jangan sampai hukum itu malah memberikan keleluasaan kepada pelaku kekerasan seksual, bukan melindungi korban, bukan menjadi pegangan korban dan keluarganya," ucap dia.
Di sisi lain, Rieke menyatakan upaya advokasi tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Bahkan, hanya sekelompok orang pun tidak cukup. "Harus ada jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual. Itu juga harus dilakukan di mana saja, termasuk di ruang akademik. Ruang hukum apalagi," katanya.
Dengan demikian, untuk membangun jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual, Rieke Diah menggunakan teknologi untuk membantu dalam menyampaikan gagasan perlawanan terhadap kekerasan seksual ke publik. "Dukungan yang kami galang melalui media sosial tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga termasuk luar negeri," tutur politikus PDI Perjuangan ini soal RUU TPKS.
Baca: RUU TPKS: 1 Saksi dan Alat Bukti Bisa Proses Kasus Kekerasan Seksual