Tahun 2000, kecamatan penyangga Jakarta ini mempunyai hutan seluas 4.918 hektare, kini hanya 1.265 hektare. Begitu pula tanah terbuka dari 4.550 hektar menjadi 14 hektar. Sementara pemukiman justru bertambah 44 persen (24.833) hektare menjadi 35.750 hektare).
Kementerian Lingkungan Hidup kini telah memiliki Peraturan Presiden No. 54 tahun 2008 mengenai kawasan lindung di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak dan Cianjur. Peraturan ini kata Menteri Rahmat mempertegas kawasan yang boleh dibangun atau tidak dalam penanggulangan bencana lingkungan. Kajian kementerian menunjukkan 251 pelanggaran bangunan di kawasan puncak terkait pelaksanaan peraturan ini.
Menteri Rahmat meminta pemerintah Bogor membuat klasifikasi status bangunan yang melanggar. "Apakah ada izinnya atau tidak," jelasnya. Jika memang ada izinnya maka perlu ditelisik lagi apakah izinnya melanggar tataruang dan bangunan serta siapa yang memberi izin tersebut.
Apabila ditemukan bangunan yang berdiri sebelum Peraturan terbit maka akan dipertimbangkan apakah akan dihancurkan atau direkayasa teknik. Rekayasa teknik, ujar Menteri Rahmat bisa dilakukan dengan membuat lubang biopori, sumur resapan atau menambah ruang terbuka hijau atau lahan serapan. "Nanti ada beberapa kebijakan,"imbuhnya. Ia tidak bermaksud serta merta mengalihfungsikan lahan karena masih ada bagian masyarakat juga.
Kementerian memberikan tenggang waktu untuk pembongkaran. "Kalau Perpres tidak diindahkan, maka ia warga negara yang tidak bertanggungjawab," ujar Menteri Rahmat.
DIANING SARI