Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU TPKS: Pemerintah Usul Pasal Perkawinan Paksa dan Perbudakan Seksual

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual memasang instalasi baju korban kekerasan seksual saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. Aksi ini digelar bertepatan dengan Hari Ibu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual memasang instalasi baju korban kekerasan seksual saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. Aksi ini digelar bertepatan dengan Hari Ibu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengirim surat presiden berserta daftar inventarisasi masalah mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 11 Februari lalu. Ketua Gugus Tugas RUU TPKS dari pemerintah, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Surpres dan DIM yang diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut berisi 588 DIM.

Daftar Inventarisasi Masalah itu terdiri atas 167 tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, 120 substansi baru. Draf RUU ini terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal. Dari DPR, draf RUU ini memuat 12 bab dan 73 pasal.

“Di RUU ini, kami menambah pasal perkawinan paksa dan perbudakan seksual,” ujar pria yang disapa Eddy itu kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa, 22 Februari 2022.

Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak memungkiri pasal perkawinan paksa bakal ramai diperbincangkan. Sebab, banyak orang tua di Indonesia yang masih memaksa anak-anaknya yang di bawah umur untuk menikah. Pasal ini akan berlaku jika ada delik aduan dan paksaan kawin terhadap anak di bawah umur.

Ihwal pasal perbudakan seksual, ia memastikan, maknanya lebih luas dari yang dimaksud di Undang-Undang Perdagangan Orang. “Kalau UU Perdagangan Orang, motifnya pasti ekonomi. Kalau di RUU TPKS, orang yang tidak dalam konteks kepentingan ekonomi bisa dijerat,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Eddy mencontohkan tragedi seperti pemerkosaan dan penyiksaan seksual di Rumah Geudong, Aceh pada 1998 bisa dijerat dengan UU TPKS.

Dia menegaskan UU ini lebih menitikberatkan pada hukum acara. Sebab, selama ini hukum di Indonesia belum menampung pasal-pasal ihwal kekerasan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya saja, ia menyebutkan, laporan Komnas Perempuan, Komnas HAM, maupun KPAI mencatat ada 6.000 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Namun yang bisa sampai ke pengadilan tidak sampai 300 kasus. “Ini di bawah 5 persen. Apa yang sebenarnya terjadi? Ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita sehingga tidak bisa diproses,” ucap Eddy.

Karena itu, Gugus Tugas RUU TPKS dari pemerintah selalu melibatkan Polri dan Kejaksaan dalam menyusun DIM ini. “Yang menyusun formulasi pidananya jaksa dan polisi. Jadi kami sangat bersyukur Kejagung dan Polri menurunkan personel yang tidak hanya cerdas, tapi memiliki pengalaman di lapangan,” kata Eddy.

Pemerintah dan DPR tengah mengebut pengesahan RUU TPKS. Draf beleid yang dulunya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah melewati proses sulit dan panjang sejak 2016. Saat paripurna 18 Januari lalu, DPR akhirnya menyatakan RUU ini sebagai inisiatif mereka.

Baca: DPR Diminta Bahas RUU TPKS dengan Metode per Klaster dan Simulasi 

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Permadi Arya (Abu Janda) bertemu di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Foto: Istimewa.
Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir


Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?


Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

7 hari lalu

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung saat rilis perkembangan kasus Pembakaran Wartawan dan keluarganya di Karo, Kabanjahe, Sumut di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 2 Juli 2024. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.


Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.


Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

7 hari lalu

(Kiri ke Kanan) Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai; Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro; Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Pemantauan Pengawasan dan Pendidikan, Uli Parulian Sihombing; Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam konferensi pers situasi terkini penegakan HAM di Indonesia yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.


TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

8 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

Inspektur Dua Rudy Soik mengadukan pemecatannya sebagai anggota Polri ke Komnas HAM