TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations di kasus suap pemeriksaan pajak. Keduanya Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang diduga menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah Rp 15 miliar.
Namun, KPK belum menjerat tersangka korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa dalam perkara pajak yang ditangani, komisi antirasuah itu hanya akan mendakwakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk penerima atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b bagi pemberi.
“Terkait dengan korporasinya kami berkoordinasi dengan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak, agar Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP yang sudah diterbitkan sehubungan dengan pemeriksaan pajak era Angin Prayitno Aji itu, direview,” ujar dia dalam konferensi pers virtual yang dikutip Tempo, Jumat, 18 Februari 2022.
Sebab, Alex melanjutkan, dalam proses persidangan Angin Prayitno Aji jelas disampaikan bahwa dia terbukti menerima suap sehubungan dengan penerimaan pajak. Dan proses negosiasi dalam penentuan beban pajak itu pasti akan terekam di dalam SKP, termasuk juga jika menurunkan pajak yang harus dibayar untuk mendapatkan sesuatu.
KPK, ujar Alex,, mendorong Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan ulang. Misalnya, Alex mencontohkan, berapa pajak seharusnya yang dibayar oleh masing-masing perusahaan yang memberikan uang melalui konsultan pajak. “Nah kami sampaikan di sana. Korporasinya nanti Dirjen Pajak yang mengenakan,” kata Alex.
Biasanya, Alex melanjutkan, jika dari perhitungan ulang ternyata benar ada kekurangan pajak, akan ada denda bagi korporasi. Agar tidak diproses hukum ada denda sebanyak 400 persen dari pajak kurang bayar. "Itu nanti pasti akan dikenakan ke korporasinya."
“Makanya kami dalam menangani kasus pajak hanya terkait dengan suap, tentu ini juga menyangkut alat bukti. Sebetulnya dalam perkara suap, bukti sudah cukup ketika uang sudah ditemukan, kemudian pihak penerimanya cukup kuat, pemberinya kami proses,” tutur dia.
Sementara, bukti-bukti terkait pajak di korporasi atau perusahaan konsultan pajak, akan didalami Dirjen Pajak. Mereka, Alex berujar, yang akan melakukan pemeriksaan, atau kalau ada indikasi pidana, mereka pula yang akan melakukan penyidikan untuk pidana pajaknya.
KPK, Alex menegaskan, tidak memiliki kemampuan atau kapasitas menghitung pajak. “Kecuali kalau kami kenakan pasal yang ada kerugian keuangan negara ya itu tentu kita akan rekomendasikan, tapi saya pikir itu butuh proses waktu yang cukup lama,” kata Alex.